Inspektorat Akan Periksa di Dinas P dan P Kota Binjai Masalah Kenaikkan Pangkat

Kantor Inspetorat Kota Binjai. TRACKNEWS – Drs M ARIFIN POHAN
Liputan : Drs M Arifin Pohan
BINJAI –TRACKNEWS : Tindakan Oknum Kasubbag Umum Dinas Pendidikan kota Binjai Dahris yang melakukan pungli (pungutan liar ) terhadap ratusan PNS Guru yang mengurus pemberkasan kenaikkan pangkat/golongan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta di lingkungan Dinas Pendidikan kota Binjai, mendapat tanggapan dari Asisten I Pemerintahan Pemko Binjai A Matondang, SH, MH.

Matondang mengatakan,pihaknya akan lebih dahulu berkordinasi dengan Walikota Binjai ,setelah itu akan meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ,terkait kebenaran akan hal tersebut. Hal itu ditegaskan A.Matondang SH MH ketika ditemui Trackews  di ruang kerjanya jum’at lalu.  

Awalnya memang ada laporan dari masyarakat dan insan pers minta Sekda dan Asisten I Bidang Pemerintahan melakukan pemeriksaan kepada oknum DH terkait dugaan pungutan liar terhadap ratusan PNS Guru yang mengurus pemberkasan kenaikkan pangkat/golongan di lingkungan Dinas Pendidikan kota Binjai”. 

Tentu kalau ada hal seperti ini pihaknya lebih dahulu melaporkannya kepada Walikota, selanjutnya kita minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus untuk mengetahui kebenarannya ,” kata  A Matondang. 

Sementara itu praktisi hukum kota Binjai Erwin SH mengatakan.kasus pungli terhadap PNS Guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Binjai, bisa disidik sebagai kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), karena  oknum - oknum pemangku kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Binjai terlibat dalam kasus tersebut.

Undang-Undang sangat jelas mengatakan, bahwa PNS tidak berhak mengambil ataupun melakukan pengutan tanpa dasar hukum  ,dalam Undang-undang Korupsi pasal 31 tahun 2009 junto pasal 5 Undang - Undang nomor 20 tahun 2001 disebutkan, PNS tidak berhak mengambil pungutan liar. "Pelakunya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta," kata Erwin. 

Menurutnya, dugaan pungli dalam proses pengurusan pemberkasan kenaikkan pangkat/golongan terhadap ratusan PNS Guru yang dilakukan oknum Kasubbag Umum Dinas Pendidikan kota Binjai sebesar Rp 500 ribu hingga Rp1 juta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Binjai  tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Untuk itu, dia meminta Inspektorat untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan oknum DH  ini. "Kalau tidak segera dituntaskan akan menjadi preseden buruk bagi Pemko , khususnya Dunia Pendidikan di kota Binjai ,” kata Erwin. ..

Editing : --------- o ---------

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »