![]() |
Illustrasi |
(PEMRED/PENJAB - EDITOR TRACKNEWS)
DELISERDANG – TRACKNEWS : Kasus buruh di PT Starindo Prima, berlokasi di Jalan Karya Darma Ujung Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, sudah waktunya pihak Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI), untuk mengambil alih penanganannya.
Demikian penegasan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F SP KAHUT - KSPSI) Kabupaten Deli Serdang, dalam suratnya yang ketiga tertanggal 28 Oktober 2015.
Bunyi surat ketiga PC F SP KAHUT-KSPSI Kabupaten Deli Serdang yang ditandatangani Muhammad Sahrum (Ketua), Ir Adiono (Sekretaris). Beserta PUK F SP KAHUT - KSPSI PT Starindo Prima (Persero) Nurdianto (Ketua), Didi Sugiarto (Sekretaris) menjelaskan sebagai berikut;
Seyogianya mereka sudah dua kali menyampaikan surat permohonan, mengenai kasus pelanggaran hak normatif buruh yang terpendam 2 tahun di Disnakertrans Sumut, agar segera dituntaskan sesuai prosedur hukum, realitanya tetap nihil. Mengingat hal tersebut, sudah waktunya Kemenakertrans RI melalui Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Dirjen Pengawasan, untuk mengambil alih penanganan kasus dimaksud.
Pertimbangan lain, mengutip pernegasan Kabid PHI Disnakertrans Sumut Mukmin yang menyebutkan, “kasus di PT Starindo Prima (Persero) sudah diambil alih pihak Kemenakertrans RI”. Hal tersebut dikuatkan dengan kedatangan Zafar Sodikin Kasubdit Penyelenggaraan Penyelesaian PHI (tim Kemenakertrans RI) ke Medan, di awal tahun ini.
Ironisnya Disnakertrans Sumut melalui Jujur Sihombing S Sos, Koodinator Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, kembali memanggil Ketua PUK F SPSI-KAHUT KSPSI PT Starindo Prima (Persero) Nurdianto. Guna dimintai keterangannya sebagai saksi di ruang Korwas PPNS, Ditreskrimsus Poldasu, Senin (19/10).
Sehingga hal tersebut menimbulkan teka - teki, “ada apa dibalik pemanggilan yang dilakukan Disnakertrans Sumut melalui Jujur Sihombing S Sos, Koodinator Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil”.
Tragisnya, satu di antara tiga materi kasus yang dibuat Korwas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumut, layaknya secara bersahaja dihilangkan. Yaitu “dugaan pelanggaran pasal 43 ayat (1) jo pasal 28 UU RI No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
Anehnya lagi, pertanyaan yang diajukan terhadap Ketua PUK F SPSI-KAHUT KSPSI PT Starindo Prima (Persero) Nurdianto, hanya sebagian kecil menyentuh materi kasus. Termasuk adanya perintah, terhadap Ketua PUK F SPSI-KAHUT KSPSI PT Starindo Prima (Persero) Nurdianto, harus menyerahkan Surat Kuasa para Buruh yang menuntut hak normatif, kepada Penyidik.
Tidak hanya itu dan yang menjadi pertanyaan, seusai pemeriksaan Ketua PUK F SPSI-KAHUT KSPSI PT Starindo Prima (Persero) Nurdianto. Munculnya oknum tertentu sebagai utusan PT Starindo Prima (Persero), mendatangi para buruh agar menerima tawaran perusahaan.
Agar kasus tersebut dapat diselesaikan di luar jalur hukum formal. Memperhatikan beberapa fenomena tersebut, diharapkan agar Kemenakertrans RI sebagai “benteng terakhir” tempat pekerja mengadukan nasib mereka. Sudah sewajarnya untuk mengambil alih penanganan kasus dimaksud, demi terwujudnya hukum dan keadilan disegenap lapisan pekerja maupun buruh di tanah air.
Sebagaimana diketahui, tuntutan yang sedang diperjuangkan para pengunjuk rasa di antaranya menyangkut kekurangan upah selama 2 tahun harus dibayar pengusaha. Kekurangan upah lembur selama 2 tahun, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2012 – 2013.
Berikut Premi Jaminan Hari Tua (JHT) 2012 - 2013, hak memperoleh pesangon 200 orang pekerja/buruh yang di PHK, dengan total mencapai Rp 2,4 Miliyar. Termasuk tuntutan tentang kebebasan berserikat.
Editing : Syofian HSy

EmoticonEmoticon