Polres Langkat Akan Periksa Alg Cs, Terkait Hutan Mangrove

Kawasan hutan mangrove di pantai Kecamatan Gebang Langkat ini tampak gersang, akibat dirambah oknum yang tidak bertanggungjawab demi memperkaya dirinya sendiri.
TRACKNEWS – PRAWITO/R MULYONO
Liputan : Prawito
STABAT - TRACKNEWS : Kasus perambahan hutan Mangrove yang diperkirakan mencapai luas kurang lebih 150 hektar. Di antara pelaku perambah hutan di kawasan Desa Pantai tersebut, tercatat Alg bersama kroninya kini memasuki babak baru. Setelah masyarakat dengan gencar, mendesak polisi untuk menyelidiki perambahan hutan dimaksud. Sesuai pengakuan polisi, pihaknya sudah memeriksa beberapa masyarakat terkait, sebagai pelapor.

Bertitik tolak dari pengakuan pihak berwajib dimaksud, diperkirakan dalam kurun waktu singkat, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap ‘oknum’ yang dilaporkan masyarakat, terkait kasus perambahan hutan Mangrove tersebut di atas.

Dikarenakan dampak pengrusakan, serta beralihnya fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan Desa Pantai. Sudah barang pasti menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat kawasan Desa Pantai Langkat, yang pada umumnya mata pencaharian mereka mayoritas sebagai nelayan tradisional.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja menegaskan;  Pihaknya kini masih membutuhkan waktu, sebelum memanggil saksi ahli. Diperoleh keterangan beberapa saksi termasuk masyarakat yang sudah diperiksa, pihak kepolisian, kalau Alg dengan beberapa kroninya seperti Acn, ny Id. Serta sejumlah oknum lainnya turut terlibat sebagai perambah hutan Mangrove, di kawasan Desa Pantai.

Menurut Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja,  untuk menindaklanjuti kasus tersebut di atas pihaknya sudah melakukan peninjauan langsung, khususnya ke lokasi terjadinya perambahan hutan mangrove, sebagaimana disampaikan para pelapor.

Ujar Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja, "banyak kita lihat pohon kelapa sawit”. Namun demikian, “untuk perkembangan kasusnya kami masih butuh waktu, sebelum mendatangkan saksi ahli," kata AKP Agus, menjawab pertanyaan wartawan Selasa siang pukul 13.00 WIB (10/11).

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja menjelaskan, dalam kasus perambahan hutan Mangrove di kawasan Desa Pantai Langkat. Seyogianya Pemerintah Kabupaten Langkat , sudah meminta kepolisian untuk terus melakukan pengusutan terhadap kasus yang dinilai merugikan negara, termasuk masyarakat nelayan.

Guna menindaklanjut permintaan Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut, kini polisi sedang berkoordinasi, terutama untuk mengetahui letak hutan Mangrove yang berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. "Di antaranya menyangkut koordinat letak hutan yang dipermasalahkan. Kata Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja, ‘kita ingin tahu lokasi hutan itu masuk kategori apa’. Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja berjanji, “kami akan periksa semuanya".

HUTAN PRODUKSI TETAP
Sementara penegasan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Langkat Ir Supandi Tarigan, melalui stafnya Suharso S Hut menyebutkan; Berdasarkan hasil cek lokasi yang dilakukan pihaknya sekitar  5 bulan terakhir. Perambahan hutan Mangrove, di kawasan Terusan Panjang  dan Dusun Kelantan Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Langkat, yang dilakukan Alg, ny Id dan Acn, masuk kategori kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

Sebagaimana Surat Peringatan yang ditujukan institusinya kepada Alg, ny Id dan Acn Nomor : 522 - 1326 / HUTBUN - V / 2015 tertanggal 25 Mei 2015. Bunyi Surat Peringatan tersebut menyimpulkan, agar Alg, ny Id dan Acn segera mengeluarkan alat berat miliknya dari kawasan hutan mangrove. Kemudian meninggalkan lokasi/kawasan dimaksud serta melakukan  rehabilitasi vegetasi Mengrove, yang telah dirusak sehingga berfungsi sebagaimana mestinya.

Mengingat perbuatan Alg, ny Id dan Acn dengan sengaja melanggar Undang - Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan yo Undang - Undang Nomor 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yo Surat Keputusan Mentri Kehutanan Nomor 579 / Menhut - II /2014 tertanggal 24 Juni 2014.

Suharso S Hut mempertegas, Alg, ny Id dan Acn melakukan kegiatan tanpa ijin berupa penguasaan, menduduki, mengolah dan mengusahakan kawasan hutan negara sekitar lokasi Dusun Kelantan, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Langkat terletak pada koordinat 03 derajat 59'36,7''LU - 098 derajat 23' 30,7''BT. "Kawasan hutan Mangrove yang dirambah Alg, ny Id dan Acn tersebut merupakan Hutan Produksi Tetap (HPT)", tutur Suharso S Hut.

Dijelaskan Suharso S Hut, Alg, ny Id dan Acn melakukan kegiatan perkebunan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan, tanpa izin menteri dapat dipidanakan. Dengan ancaman penjara sedikitnya 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda sedikitnya Rp 1,5 milyar. Atau paling banyak 5 milyar sesuai dengan pasal 92 Undang - Undang Nomor 18/2013.

Menyikapi pertanyaan wartawan, institusi Kehutanan dan Perkebunan Langkat tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang berwewenang menindak kasus perambahan hutan Mangrove tersebut di atas.

Justeru demikian kata Suharso S Hut, "Kami sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Langkat, untuk menindaklanjuti permasalahan perambahan hutan mangrove dimaksud”. Tembusannya kami sampaikan kepada Bupati Langkat, Kadis Hutbun Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan,'' jelas Suharso S Hut agak mendetail.

Editing : Syofian HSy

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »