“Seputar Panitia Pilkades Kangkangi Permendagri N0 112/2014”
Bagian ke Satu
Liputan Khusus : Prawito Reporter Tracknews
STABAT – TRACKNEWS : Menjelang Pemilihan Kepala Desa secara sentak, di 64 kawasan se Kabupaten Langkat untuk periode 2015 - 2021, yang akan digelar (18/11) di tahun ini. Sejumlah calon kades yang akan bertarung di panggung pemungutan suara, layaknya merasa keberatan. Alasan sejumlah calon kades, karena mereka dibebani pungutan liar berkisar Rp 6,5 hingga mencapai angka tertinggi 11 juta tunai.Menjawab pertanyaan wartawan, pungutan liar dengan nilai berpariasi tersebut merupakan kebijakan panitia, ujar beberapa calon kades yang minta identitas mereka dirahasiakan.
Fenomena tersebut di atas, menggambarkan ‘carut marutnya’ sistim pelaksanaan pilkades di Langkat, kemudian menjadi sorotan awak media, termasuk LSM di daerah ini.
Kesimpulannya kondisi yang tidak terpuji tersebut, menuai berbagai protes sejumlah kalangan, karena dipandang menyalahi prosedur. Atau tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri N0mor 112/2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Hal dimaksud, terungkap di dalam ‘Rapat Dengar Pendapat’ (RDP) Komisi A di ruang musyawarah gedung DPRD Langkat Stabat, Kamis (12/11). Ketika RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi A Jiman Tarigan ST didampingi Wakilnya Ibrahim, Sekretaris Raja Kamsah Sitepu dan Antoni Ginting sebagai anggota. Yang turut dihadiri Kaban Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK) Langkat Jaya Sitepu, beserta dua Kepala Bidang institusi tersebut di antaranya Khairuddin, Mirza, termasuk sejumlah camat.
Ketua Komisi A Jiman Tarigan ST menegaskan, ‘panitia pilkades’ tidak dibenarkan melakukan berbagai bentuk pungutan terhadap para calon Kepala Desa. Karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri N0mor 112/2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Karena berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri N0mor 112/2014, sangat jelas disebutkan pembiayaan pilkades dibebankan ke APBD/APDes dan sumbangan pihak ketiga. Sumbangan pihak ketiga yang dimaksud Peraturan Mentri Dalam Negeri N0mor 112/2014, kepada pengusaha.
Artinya bukan kepada calon Kepala Desa bersangkutan. Alasannya calon Kepala Desa yang akan bertarung di gelanggang pemungutan suara bagaikan ‘pengantin’, ujar Jiman Tarigan ST.
Namun Ketua Komisi A Jiman Tarigan ST menyebutkan, fakta di lapangan “panitia pelaksanaan pilkades di daerah ini, membebani para calon kades pungutan mencapai puluhan juta rupiah”.
Sementara yang menjadi landasan atau payung hukum, terhadap pungutan yang dilakukan panitia pelaksanaan pilkades tidak jelas. Tindakan yang dilakukan panitia pelaksanaan pilkades tersebut, masuk kategori Pungli (pungutan liar), tegas Jiman Tarigan ST serius.
Jiman Tarigan ST mempertegas, permasalahan tersebut agar segera diluruskan. Pertanyaan Jiman Tarigan ST selaku Ketua Komisi A DPRD Langkat dan Pimpinan Rapat Dengar Pendapat, “mengapa oknum panitia pilkades terlalu berani melakukan pungli terhadap calon Kepala Desa”, sedangkan payung hukum untuk itu nihil.
”Inikan kita bicara hukum, tandas Jiman Tarigan ST”. Yang jelas, hukum sudah barang pasti tidak abu – abu. Urgensinya, bertindaklah sesuai prosedur agar dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum, papar Jiman Tarigan ST di hadapan peserta RDP.
Menyinggung tentang seleksi bakal calon Kepala Desa yang lebih dari 5 orang, Jiman Tarigan ST kembali mempertanyakan, seperti apa penilaian yang dilakukan panitia kabupaten. Sehingga banyak bakal calon Kepala Desa yang memiliki pengalaman baik di pemerintahan desa dan pendidikan mumpuni atau penyandang gelar Starata – 1, mengapa tidak lolos dalam seleksi.
“Nah problema tersebut, menjadi catatan dan sorotan kita”, tegas Jiman Tarigan ST. Siapa sebenarnya yang menentukan lolos/tidaknya bakal calon Kepala Desa menjadi calon.
Komisi A DPRD Langkat di bawah kendalinya, diakui Jiman Tarigan ST banyak menerima laporan terkait tentang kasus tersebut. Sebagai salah satu dampak keresahan para bakal calon Kepala Desa yang tidak lulus. Padahal, mereka sudah memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku, tutur Jiman Tarigan ST penuh teka - teki. (bersambung)
Editing : Syofian HSy

EmoticonEmoticon