Jaksa Tuntut AKP Nurdin, 18 Bulan Penjara

Terdakwa sa’at diadili, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi, Selasa lalu (24/11). TRACKNEWS – PRAWITO
Liputan : Prawito
STABAT – TRACKNEWS :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Syahputa Sitepu SH, dipimpin Ketua majelis hakim Nurhadi SH MH didampingi dua anggota majelis, yang bersidang di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa lalu (24/11).

Memohon kepada ketua majelis, agar memeriksa dan mengadili serta menghukum terdakwa AKP Nurdin selama 1 tahun 6 bulan penjara. Karena terdakwa AKP Nurdin dinyatakan terbukti besalah, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, melakukan penganiayaan terhadap korban AKP Dahlan Ginting (Purnawirawan Poldasu).

Menurut Jaksa Penuntut Umum Andi Syahputra Sitepu SH, sebelum mengajukan tuntutannya dihadapan sidang yang dihadiri terdakwa. Di sa’at membacakan tentang  kronologis dan bukti - bukti terdakwa mengenai peristiwa di Perladangan Rumah Galoh Kecamatan Sei Bingai Langkat, Kamis 19 Desember 2013 silam.

Dengan bukti tembakan laras panjang yang di lakukan terdakwa (AKP Nurdin red), terhadap korban AKP Dahlan Ginting. Mengakibatkan AKP Dahlan Ginting sa’at itu, mengalami patah tulang rahang dan memar di bagian wajah.Sehingga korban menjalani opname 4 hari di salah satu RSU di Kota Binjai.

Akibat kekerasan dan penganiayaan terdakwa AKP Nurdin. Di ruang sidang pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan bukti - bukti serta keterangan saksi kekerasan yang dilakukan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Andi Syahputra Sitepu SH menjatuhkan sanksi pidana, menuntut terdakwa AKP Nurdin dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketika terdakwa AKP Nurdin ditanya ketua majelis hakim, atas tuntutan jaksa. Terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan. Untuk mendengar nota pembelaan terdakwa AKP Nurdin, sidang ditunda hingga Selasa 1 Desember mendatang di tahun ini.

Editing : Syofian HSy

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »