Melirik Komitmen Pemkab Langkat :

 “Tentang Capim Tinggi Pratama, Harus Profesional, Bersertifikat dan Bersih”
                                  (Catatan : Editor - Tracknewstoday) 
Ketua Panitia seleksi pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Sekda Pemerintahan Kabupaten Langkat  dr H Indra Salahudin MKes. TRACK NEWS -  SYOFIAN HSy

Catatan penulis bermuara ke salah satu institusi, yang berfungsi membawahi seribuan unit satuan pendidikan (Education), di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat di Stabat. Dan di beberapa kurun waktu terakhir di tahun ini, ‘berkiprah’ tanpa Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Meskipun masih dikendalikan Sekda Langkat dr H Indra Salahudin, MKes, hanyalah sebatas “Pelaksana Tugas” atau disebut Plt.

Bukan tidak mungkin memprediksi hal tersebut di atas, betapa penting Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat. Menerbitkan suratnya tertanggal 10 Mei 2016, Nomor 800 - 888/BKD/2016 dan bertindak segera, mengumumkan seleksi calon Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka kepada publik.

Sasaran dan orientasi utamanya, bersinergi menempatkan para calon Pimpinan Tinggi Pratama terpilih, menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan. Termasuk salah satu di antaranya, akan menempati posisi jabatan Kepala Dinas P dan P Langkat. 

Diketahui beberapa kurun waktu terakhir, ‘kursi yang terbilang agak panas’ itu masih kosong melompong. Namun demikian pertanyaannya, mungkinkah istitusi ini menganut prinsip “the right man on the right place”, atau tetap mempertahankan posisi yang ‘bertolak belakang’?  

TIDAK PERNAH DIHUKUM
Sekilas tinjauan, Pemerintah Kabupaten Langkat layaknya secara ‘to the point’.  Menyelenggarakan seleksi penempatan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut, mempedomani bunyi Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 


Yo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13/2014 tentang Tata Cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka, di lingkungan institusi pemerintah.

Di antara ketentuan umum, terkait penyeleksian berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Langkat, tersebut. Wajib memiliki pangkat dan golongan ruang, serendah - rendahnya Pembina (IV/a), minimal terhitung (1) tahun pada awal April 2016 lalu, atau sudah pernah dan sedang menduduki eselon II. Kemudian sudah pernah dan sedang menduduki jabatan eselon III, di dua tempat yang berbeda minimal 2 tahun, serta memiliki kualifikasi pendidikan Strata 1 (S-1). 

Berikutnya para calon yang mengikuti seleksi dimaksudkan di atas, wajib memiliki sertifikasi minimal Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) tingkat  III, atau yang dipersamakan. Sedangkan batas usia para calon yang akan mengikuti seleksi tersebut, 1 Agustus 2016 mendatang harus mencapai angka maksimal 58 tahun. 

Para calon yang mengikuti seleksi “tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat”. Serta – merta, “tidak menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan pelanggaran sebagaimana dimaksudkan”.  

BATAS dan ANTAR LANGSUNG
Kesimpulannya para calon yang akan mengikuti seleksi, sebagaimana ditegaskan di atas harus memiliki kompetensi manajerial terkait jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Di antaranya harus sehat jasmani dan rohani dan setiap calon hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu porsi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Urgensinya para calon yang akan mengikuti seleksi tersebut, tidak memiliki afliasi atau menjadi anggota parta politik.


Kepada segenap calon yang berminat untuk mengikuti seleksi dimaksud, dihimbau menta’ati tata cara pendaftaran melalui website http://bkd.Langkatkab.go.id. Atau melihat papan pengumuman resmi Kantor Bupati Langkat dan Badan Kepegawaian Daerah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 5 Stabat  Telepon (061) 8912787. 

Pendaftaran dibuka sejak 11 hingga 26 Mei 2016 mendatang, caranya surat lamaran ditulis tangan di atas kertas bermeterai Rp 6 ribu, termasuk memberi meterai yang sama nilainya pada fakta integritas. 

Lalu dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi, berupa fotocopy izajah terakhir, daftar riwayat hidup, foto copy SK Jabatan Eselon II atau III, foto copy SK CPNS, fotocopy sertifikat Diklatpim, fotocopy sertifikat diklat teknis maupun fungsional. Selanjutnya berkas lamaran dimaksud, diantar ke panitia seleksi di Kantor BKD Langkat di Stabat. 

Secara khusus terhadap pejabat eselon III, yang berminat mengikuti seleksi calon Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud, diwajibkan melampirkan surat persetujuan SKPD yang membawahi tugasnya. 

Berikut menyertakan foto copy DP - 3 tahun 2013, fotocopy NPWP, fotocopy SPT, 2 (dua ) lembar pas foto warna (latar belakang) merah, berukuran 4 x 6 cm. Disertai melampirkan Surat Keterangan Kesehatan, termasuk pernyataan di atas meterai Rp 6 ribu menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat. Atau tidak dan sedang menjalani hukuman disiplin.

Penegasan Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin, MKes, selaku Ketua Panitia seleksi pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, antara lain; Terkait tahapan seleksi yang akan dilalui para peserta, di antaranya menyangkut proses administrasi, psikotes serta penulisan makalah dan wawancara. 

Justeru demikian dr H Indra Salahudin, MKes kembali memperingatkan para calon pelamar, “Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, disarankan membuka website yang telah dijelaskan. Ataupun para calon pelamar dipersilakan datang langsung ke Kantor BKD Langkat di Jalan Perintis Kemerdekaan No 5 Stabat  Telepon (061) 8912787”.


EDITING : EDITOR TRACKNEWS TODAY
  

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »