Rp 88 Milyar Asset Pemko Binjai, Diduga Dikuasai Pihak ke Tiga

Inilah Kantor Pusat Pemerintahan Kota Binjai, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No 6 Telepon (061) 882 1748. TRACKNEWS – Drs M ARIFIN POHAN
Liputan : Drs M Arifin Pohan
BINJAI –TRACKNEWS : Sejumlah asset tetap, berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Binjai, bersahaja dibiarkan tidak memiliki sertifikat. Padahal, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Sumatera Utara 2011. 

BPK sudah merekomendasikan kepada Walikota Binjai, agar memerintahkan sekdanya, segera mengupayakan dan membuat sertifikat terhadap keseluruhan asset tetap menyangkut inventarisasi kekayaan pemerintah setempat. Di antaranya berupa tanah dan bangunan, sedikitnya 140 persil yang nilainya mencapai Rp 88 milyar.

Namun rekomendasi BPK tersebut, hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan tepat waktu atau sebagaimana mestinya. Demikian Samsudin Damanik, Direktur Eksekutif LSM “for People“ Kota Binjai menjawab pertanyaan Tracknewstoday, Minggu (15/5).

Tudingan tajam itu, muncul melalui perbincangan koalisi LSM “for People“ Kota Binjai, bersama LSM - P3H Sumatera Utara. Disela - sela persiapan, rampungnya laporan pengaduan dugaan penjualan asset Pemerintah Kota Binjai, yang akan mereka kirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Pusat.

Prediksi tersebut, kata Samsudin Damanik berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai 2011 silam, setelah menemukan asset tetap 140 persil tanah bernilai Rp 88 milyar.

Anehnya hingga berita ini ditayangkan, belum ada signal dukungan dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat pembuktian secara sah, maupun alas hak terhadap kepemilikan asset tersebut. Di antaranya asset tetap, berupa bangunan perumahan (pertokoan) yang disewakan tanpa dilindungi akta perjanjian. 

Hingga potensi kerugian atas asset tetap dimaksud, mencapai angka tunai Rp.2,7 milyar. Karena sebelumnya, pihak berwewenang Pemerintah Kota Binjai, tidak segera melakukan indentifikasi”. 

Sembari Samsudin Damanik, memperlihatkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kepada Drs M Arifin Pohan reporter senior Tracknewstoday.

Penegasan Samsudin Damanik, “Kelalaian tersebut menjadi tanggungjawab Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Binjai. Seyogianya berkewajiban menjaga dan melakukan inventarisasi kekayaan, yang dimiliki Pemerintahan Kota Binjai”. Sebaliknya, bukan bersahaja tutup mata atau membiarkan asset milik Pemerintah Kota Binjai, dikuasai pihak ke tiga (para oknum pengusaha). 

Namun realita yang terjadi saat ini, asset tetap milik Pemerintah Kota Binjai tersebut, demikian gamblangnya, dikuasai serta dimiliki secara pribadi. Khususnya para oknum pengusaha Warga Negara Indonesia (WNI), turunan Tionghoa. Akibat Pemerintah Kota Binjai, secara bersahaja dan terkesan melakukan pembiaran. Dugaan sementara, dimungkinkan terjadinya konspirasi dan pemufakatan jahat. 

Ungkapan senada, disampaikan Direktur Eksekutif LSM P3H Kota Binja M Jaspen Pardede, mengaku beberapa kurun waktu terakhir sudah menyampaikan surat pengaduan kepada aparat penegak hukum. Di antaranya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera, serta Poldasu di Medan. Dengan harapan agar segera melakukan pengusutan, terhadap dugaan penjualan asset Pemerintah Kota Binjai kepada pihak ke tiga secara illegal (melawan hukum).

Jaspen Pardede lebih lanjut menegaskan, pengalihan asset tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jelasnya diperlukan sidang paripurna DPRD, bersama Pemerintah Kota Binjai. Justeru memperhatikan hal dimaksud sedemikian rupa, mendorong LSM se - Kota Binjai berkoalisi guna merampungkan laporan pengaduan mereka, kepada KPK. 

Dengan catatan, agar KPK segera mengambil alih kasus ini dan menindaklanjuti praktik konspirasi terhadap pemufakatan jahat, yang diduga keras telah melakukan penjualan asset Pemerintah Kota Binjai, kepada pihak ke tiga secara melawan hukum. 

Ironinya, apabila kasus tersebut ditangani aparat penegak hukum di daerah ini, diduga akan terjadi konsfirasi hukum. Buktinya penyelesaian kasus korupsi selama ini, para pejabat Pemerintahan Kota Binjai beserta jajarannya, kecenderungannya “membuang bola”. Akhirnya hanya melibatkan dan menjerat aparat bawahan mereka.

Melirik kilas balik dan fenomena di beberapa kurun waktu terakhir, ketika berlangsungnya ‘Rapat Dengar Pendapat’ (RDP) antara DPRD dengan Asisten I Pemerintahan, beserta Kepala Bagian Hukum Pemerintahan Kota Binjai. 

Sangat jelas diungkapkan, ternyata Pemerintahan Kota Binjai mengalami dua kali kalah, untuk mempertahankan asset tetapnya di ruang Pengadilan Negeri setempat. Diduga keras akibat praktik pembiaran asset, tanpa melakukan upaya perlindungan terhadap kepemilikan, berupa sertifikat sebagai alat pembuktian yang sah. 

Editing : Syofian HSy

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »