![]() |
| Kepala Dinas Pendapatan dan Pasar kota Binjai Tobertina SH, dilaporkan Yayasan Pendidikan PABA kepada Presiden Republik Indonesia. TRACKNEWS – Drs M ARIFIN POHAN |
BINJAI – TRACKNEWS : Ir H Suprie Hamdani, (Ketua) Yayasan Pendidikan Panca Abdi Bangsa (PABA) Kota Binjai. Melalui pengaduan tertulisnya 20 April 2016 lalu, laporkan Kepala Dinas Pendapatan Kota Binjai Tobertina, SH kepada Presiden Republik Indonesia. Terkait tagihan piutang pajak, terhadap Yayasan Pendidikan Panca Abdi Bangsa Kota Binjai.
Namun ini Ir H Suprie Hamdani, tidak menyebutkan angka global tentang besarnya nilai tagihan piutang pajak dimaksud, sebagaimana salinan pengaduan yang diberikannya kepada Drs M Arifin Pohan reporter Tracknewstoday, Sabtu (28/5).
Pengaduan tersebut merupakan keberatan Yaspend PABA Kota Binjai, terkait Surat Kepala Dinas Pendapatan tertanggal 21 Februari dan 06 April lalu di tahun ini, yang ditandatangani Kadispenda Tobertina, SH. Pokok suratnya, menyebutkan tagihan piutang pajak Yaspend PABA Kota Binjai, selama 7 tahun terakhir atau1998 hingga 2015 dipaksa agar dibayar.
Kemudian sebagai tembusan surat pengaduan yang sama, disampaikan Ir H Suprie Hamdani kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR - RI, Kapolri, Ombusman, Kejagung di Jakarta. Termasuk Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Kejatisu di Medan, maupun Walikota Binjai.
Ketua Yaspend PABA Binjai Ir H Suprie Hamdani ketika dikonfirmasi di kantornya di Jalan Padang Sidempuan No 8, Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (28/5). Ir H Suprie Hamdani mengaku terganggu bercampur rasa malu, dituding sebagai pengemplang pajak.
Menurut Ir H Suprie Hamdani terkait pajak terhutang tersebut, sudah dijelaskannya berulang kali kepada Kadispenda Binjai beserta stafnya, beberapa waktu lalu. Ditegaskan Ir H Suprie Hamdani, Departemen Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatera Utara, secara resmi mengirimkan surat pembatalan wajib pajak kepada Yaspend PABA di Kota Binjai.
Dengan Nomor SP-248/WPJ.01/KB. 0604/2001 tertanggal 01 Agustus 2001 dan tembusannya turut disampaikan, kepada Kadispenda Kota Binjai termasuk untuk Kepala Kelurahan Rambung Barat, ujarnya.
Ironisnya, Tobertina, SH selaku Kepala Dinas Pendapatan Kota Binjai beserta jajarannya, bersahaja menutup mata dan layaknya mengkesampingkan surat Departemen Keuangan Republik Indonesia tersebut. Justeru demikian, kita membuat pengaduan kesejumlah petinggi di negeri tercinta ini, tegas Ir H Suprie Hamdani meyakinkan Tracknews.
Lanjut Ir H Suprie Hamdani, “menindaklanjuti pengaduan Yaspend PABA Binjai tersebut”. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Binjai Marolop Pandiangan SH, MH atas perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera melakukan penyidikan dan memanggil Ketua Yayasan ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Selasa (17/5) tahun ini. Guna melakukan klarifikasi laporan dan tindakan melawan hukum, yang diduga dilakukan Kadispenda Kota Binjai Tobertina, SH.
Penyidikan serupa, dilakukan pihak kepolisian berdasarkan telegram Kapoldasu Nomor STR/276/IV/2016. Kemudian Kapolresta Binjai, mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin/509/V/2016, untuk melaksanakan lidik dan indentifikasi permasalahan. Dengan pokok suratnya, terkait laporan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum Kadispenda Kota Binjai terhadap Yaspend PABA, tegas Ir H Suprie Hamdani.
Editing : Syofian HSy

EmoticonEmoticon