Liputan : Drs M Arifin Pohan
BINJAI – TRACKNEWS : Pelayanan publik yang diberikan instansi pemerintah, kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini keluhan tersebut, di alamatkan kepada bagian perekonomian Pemerintah Kota Binjai. Pasalnya, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian di pemerintahan itu, beberapa kurun terakhir ini sangat sulit untuk dikonfirmasi.
Serta terkesan sangat alergi bertemu insan jurnalis, termasuk menjawab wawancara tertulis kalangan wartawan. Terutama menyangkut dugaan korupsi, terhadap pelaksanaan APBD anggaran 2014. Serta dugaaan mark – up, di berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Hal tersebut diakui sejumlah wartawan berbagai media cetak termasuk media digital online, yang sangat kecewa terhadap kinerja Kabag Perekonomian Pemerintah Kota Binjai. Yang dinilai sangat sulit di konfirmasi untuk kepentingan publik, terkait penggunaan uang rakyat. Mengingat adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), disejumlah pelaksanaan APBD 2014.
TAK FAHAM UU KIP
Salah satunya yang sedang ramai dipergunjingkan, sehingga menjadi sorotan publik pada program kerja sama Informasi, dengan masmedia. Di item mengikuti pameran Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) tersebut, tersimpul pengeluaran dana mencapai angka Rp 457.510.000. Sementara para jurnalis yang bertugas di Kota Binjai, sama sekali tidak pernah diikut sertakan atau dipandang Pemerintahan Kota Binjai “sebelah mata”.
Kemudian disusul, dugaan terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan program dankegiatan pengawasan internal secara berkala, terhadap penyediaan bahan bakar khusus LPG berkisar Rp 92.985.170, yang ditenggarai terjadinya kecurangan. Serta masih banyak lagi item program maupun kegiatan yang akan dipertanyakan, melalui wawancara tertulis, kepada Kabag Perekonomian Pemerintahan Kota Binjai.
Fenomena tersebut, timbul pertanyaan terhadap sikap oknum Kabag Perekonomian Pemerintahan Kota Binjai. Kemungkinan besar oknum Kabag Perekonomian Pemerintahan Kota Binjai, selaku pejabat publik tidak memahami bunyi Undang – Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers. Termasuk penjabaran Undang – Undang Nomor 14/2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
JURNALIS UNTUK PUBLIK
Betapa pentingnya keakuratan sebuah informasi, yang harus disampaikan secara transparan dan terbuka melalui sarana media cetak atau elektronik, demi kepentingan publik, tandas Erwin, SH menyikapi wawancara Tracknews di penghujung pekan bulan ini.
Ungkapan senada disampaikan B Arfiansyah wartawan media online, yang mengaku sangat kecewa terhadap sikap oknum Kabag Perekonomian Pemerintahan Kota Binjai. Padahal tugas jurnalis semata - mata untuk kepentingan publik, yang senantiasa dituntut menyajikan pemberitaan se - objektif mungkin. Dalam upaya insan jurnalis memenuhi dan kian mendesaknya tuntutan publik, terhadap keterbukaan informasi, yang bersumber dari para pejabat berwewenang di negeri ini, tutur B Arfiansyah.
“B Arfiansyah” dipenghujung wawancaranya bersama Tracknews, mengingatkan kembali cuplikan ringkas Undang – Undang Nomor 14/2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Artinya yang dimaksudkan Undang – Undang tersebut, pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses, setiap pengguna informasi publik. Terkecuali, yang tertuang di dalam pasal 17 Bab V tentang informasi yang dikecualikan Undang – Undang Nomor 14/2008.
Editing : Syofian HSy

EmoticonEmoticon