Puluhan Karyawan PT SJM Sentosa Tuntut Pesangon

Kiri foto, Pardi Kepala Seksi Kelembagaan  PPHI kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Langkat, ketika diwawancarai G Sitorus reporter Tracknews di Besitang, Rabu (6/4). Sementara di sebelah (kanan foto) Dayan Nasution Sarjana Hukum sebagai pimpinan unit kerja Pardi, yang menjabat posisi Kepala Bidang. TRACKNEWS – G SITORUS

Liputan : G Sitorus
BESITANG  – TRACKNEWS :
Puluhan karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SJM Sentosa (Persero) di Jalan Lintas Provinsi Medan - Banda Aceh Kecamatan Besitang Langkat. Yang kini terancam menjalani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menuntut pembayaran pesangon sesuai Undang  –  Undang Ketenagakerjaan.

Sedikitnya 84 personel karyawan PKS PT SJM Sentosa (Persero) di Jalan Lintas Provinsi Medan - Banda Aceh Kecamatan Besitang Langkat. Menyatakan menolak keras, terhadap keputusan perusahaan tempat mereka bekerja.

Dikarenakan pihak manajemen perusahaan tersebut di atas, bersikeras mempertahankan pemberian uang konfensasi 4 juta rupiah/per karyawan, yang akan menjalani PHK.

Sementara puluhan karyawan ter PHK, meminta pihak perusahaan agar membayar  pesangon sesuai ketentuan Undang – Undang ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 156. Total uang pesangon yang dituntut para karyawan ter PHK, mencakup penghargaan masa kerja, pergantian hak dan pisah, serta hal – hal lain sebagaimana perjanjian kerja.

Menjawab pertanyaan Tracknews, Nasrun Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Langkat, bilamana perusahaan tetap ngotot membayar pesangon karyawan tidak sesuai Undang – Undang ketenagakerjaan. Mereka berupaya menuntut perusahaan PKS PT SJM Sentosa (Persero), melalui Disnakertrans Langkat di Stabat.

Menyikapi problema karyawan di PKS PT SJM Sentosa (Persero) dimaksud, Pardi Kepala Seksi Kelembagaan  Penyelesaian Perselisihan Hubungan  Industrial (PPHI), di institusi Dinas Ketenagakerjaan Langkat, menegaskan;

Pihaknya  akan berupaya menyelesaikan tuntutan para karyawan ter PHK, agar hak kaum pekerja tersebut terpenuhi sesuai prosedur. Pardi Kepala Seksi Kelembagaan  PPHI Disnakertrans Langkat, memaparkan kronologis ringkas seputar tuntutan karyawan, antar pihak manajemen perusahaan.

Urgensinya hingga berita ini ditayangkan editor Tracknews, perusahaan PKS PT SJM Sentosa (Persero) belum melakukan PHK secara resmi, terhadap 84 personal karyawan tersebut, tutur Pardi didampingi Kabidnya Dayan Nasution, SH.
 

Alasan Pardi, diakibatkan belum terwujudnya kesefakatan antara karyawan dengan pihak manajemen perusahaan. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin, untuk memperjuangkan hak karyawan hingga ke proses lanjutan. Apabila nantinya, di antara kedua belah pihak tidak berhasil mencapai titik temu yang positif. 

Editing : Syofian HSy

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »