41 Warga Hinai Tandatangani Delapan Kesefakatan Tentang Ibu Hamil

Kepala Puskesmas Tanjung Beringin Kecamatan Hinai dr Irsyam Risdawati, MKes. TRACKNEWS – G SITORUS

Liputan : B Yudha/Tim Editor
STABAT – TRACKNEWS :
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 11/2013 pasal 32 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA). Serta mempedomani Surat Edaran Bupati  Langkat H Ngogesa Sitepu, SH Nomor 441- 885 – DINKES/2015 ;

Khususnya menyangkut persalinan ibu melahirkan, yang diwajibkan menggunakan beberapa fasilitas berlegalitas formal. Di antaranya Pos Kesehatan Desa, Puskesmas Pembantu, Puskesmas, Klinik Bersalin, Klinik Pratama, Praktek Bidan Swasta, Rumah Sakit Umum Daerah dan Swasta. Sebaiknya mendapatkan pelayanan atau pertolongan, minimal 2 orang bidan.
Puskesmas Tanjung Beringin Kecamatan Hinai. TRACKNEWS – G SITORUS

Upaya menindaklanjuti peraturan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati  Langkat H Ngogesa Sitepu, SH Nomor 441- 885 – DINKES/2015. Kepala Puskesmas Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Langkat, dr Irsyam Risdawati, Mkes. Mewujudkannya dengan membuat kesepakatan tertulis, bersama masyarakat di aula Puskesmas Tanjung Beringin, Rabu (6/6).

Kegiatan tersebut selain memperoleh kunjungan warga, tak ketinggalan hadirnya Camat Hinai H Fahri Azhari, SSTP, MSP, Ketua Tim Penggerak PKK setempat Ny Hj Fahri. Termasuk segenap Kepala Desa, para tokoh masyarakat, sejumlah bidan dan perawat se Kecamatan Hinai. 

Kepala Puskesmas Tanjung Beringin dr Irsyam Risdawati, MKes menegaskan, “pihaknya membuat kesepakatan bersama secara tertulis, yang dibubuhi tandatangan sedikitnya 41 warga Kecamatan Hinai”. Argumentasi dr Irsyam Risdawati, Mkes, akta tersebut sangat berguna sebagai bukti otentik bagi institusinya menjalankan program emas dimaksud”, tutur beliau singkat.
Sedikitnya 41 warga Kecamatan Hinai Langkat, tandatangani akta kesefakatan bersama Kepala Puskesmas Tanjung Beringin, Rabu (6/6). TRACKNEWS – BONO YUDHA

Penjelasan rinci dr Irsyam Risdawati, Mkes, terkait delapan butir kesepakatan dimaksud, ke satu memastikan ibu hamil terdata dan terpantau pada bidan desa/kelurahan sesuai wilayah kerja masing – masing. Kemudian jika ditemukan ibu hamil belum terdata dan terpantau, segera melaporkan kepada bidan desa (yang dibuktikan dengan buku KIA).

Ke dua memberi kepastian, persalinan hanya dilakukan di fasilitas kesehatan (Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Klinik/Bidan Praktek Swasta, Puskesmas, termasuk Rumah Sakit). (Dengan ketentuan, pelayanan kesehatan dimaksud harus memiliki izin dan tersedianya fasilitas lengkap setelah diverifikasi puskesmas).

Butir ke tiga kesefakatan, bilamana ditemukan persalinan di rumah pasien (ibu yang melahirkan). Agar segera melaporkan peristiwa persalinan tersebut, kepada Kepala Desa, Bidan Desa maupun Puskesmas.

Kesefakatan di butir empat menegaskan, “dukun beranak termasuk perawat” dilarang keras memberikan pertolongan terhadap ibu yang akan melakukan persalinan. Jika ditemukan “dukun beranak termasuk perawat”, memberi pertolongan atau melakukan persalinan di rumah pasien, harus dilaporkan kepada Kepala Desa, Bidan Desa.

Yang ke lima, perbuatan sebagaimana dimaksudkan butir ke empat khususnya terhadap “dukun beranak”, akan dikenakan sanksi atau denda senilai Rp 1 juta. Sementara “bagi perawat”, diberikan teguran I dan II dengan landasan hukum Permenkes Nomor 1464/ Menkes/Per/X/2010 Bab V pasal 23 dan 24.

Dengan catatan, tembusan dimaksud selain disampaikan kepada camat setempat, termasuk Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten. Berikutnya ditindaklanjuti pencabutan izin praktek, yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, berdasarkan laporan Puskesmas Tanjung Beringin.

Untuk berikutnya butir ke enam kesefakatan, segenap tenaga kesehatan se - Kecamatan Hinai berkewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Puskesmas Tanjung Beringin.

Kesimpulan bunyi butir ke tujuh, bilamana terjadi kematian dirumah pasien akibat persalinan tersebut. Secara tegas dinyatakan, bukan menjadi tanggungjawab puskesmas. Artinya harus dipertanggungjawabkan oknum yang terlibat memberi pertolongan/tindakan tersebut, ketika persalinan berlangsung di rumah pasien.

Konsekuensi butir ke delapan mempertegas, kepada semua pihak yang turut membuat dan bertandatangan di atas akta kesepakatan tersebut. Harus bertanggungjawab penuh dan mampu mensosialisasikannya kepada masyarakat luas. 


Karena betapa pentingnya, setiap ibu hamil yang akan menjalani persalinan. Harus cerdas menentukan pilihan yang tepat, difasilitas kesehatan berlegalitas formal, serta tersedianya peralatan medis terlengkap. 

Editing : Syofian HSy

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »