Biaya Pemeriksaan Kesehatan CPNS di RSUD Tanjungpura Rp 357,500

Lembaran pembuktian tentang pembayaran karcis, ketika salah seorang CPNS akan melakukan pemeriksaan medis ke RSUD Tanjungpura Senin (11/4) tahun ini. TIM TRACK NEWS

Liputan : Tim Tracknews 
TANJUNGPURA – TRACKNEWS : Bergulirnya isu tak sedap antar CPNS, akibat mereka terpaksa menguras kantong hingga Rp 357,500. Di antaranya untuk membiayai pemeriksaan medis, di RSUD Tanjungpura Rp 337,500 dan sebelum menjalani pemeriksaan, mereka wajib membayar karcis senilai Rp 20 ribu. 

Demikian pengakuan salah seorang CPNS, minta identitasnya dirahasiakan ketika diwawancarai Tracknews di tempatnya bertugas, di Jalan Merdeka Tanjungpura Senin siang (18/4). 

Menurutnya hal itu terjadi, terkait para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat, memasuki kategori 100 persen. Justeru demikian para CPNS, diwajibkan agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpura. 

Ironinya, bukti pungutan yang diberikan petugas RSUD Tanjungpura, terhadap calon pasien tersebut sama sekali tidak dibubuhi cap institusi. Selaku penyelenggara, pemeriksaan kesehatan formal. Tegas para CPNS balik bertanya, dengan nada agak keheran - heranan. 

Lembaran pembuktian tentang pembiayaan pemeriksaan kesehatan, ketika salah seorang CPNS berurusan ke RSUD Tanjungpura Senin (11/4) tahun ini. TIM TRACK NEWS
BERDASARKAN PERDA 
Sementara Tata Usaha RSUD Tanjungpura Drs H Siregar, yang di dampingi Tina Agustina (Bendaharawan Penerima) di institusi tersebut. Menyikapi konfirmasi Tracknews, seputaran besarnya pungutan terhadap para CPNS yang memasuki kategori 100 persen. 

Menurut Drs H Siregar dan Tina Agustina, membenarkan hal itu dilakukan pihak berwewenang di RSUD Tanjungpura. Tegas mereka, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan dr Sofian Armaya dimaksud. Hanya sebatas menjalankan Peraturan Daerah Nomor 01/2012, tertanggal 5 April 2012.

Argumentasi Drs H Siregar, pelaksanaan perda tersebut sejak lama sudah diberlakukan. Mengingat segala sesuatunya terhadap pelaksanaan dimaksud, selain memiliki legalitas (payung hukum), kemudian memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Langkat, tuturnya memperjelas.

Editing : Editor Executive

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »