Manager Humas PT KAI Tinjau Pembangunan Trans Sumatera di Langkat

LAVINOS SITUMORANG
Manager Humas PT KAI Divisi Regional I
SUMATERA. EDITOR TRACKNEWS TODAY
Liputan : Syofian HSy
BINJAI – TRACKNEWS :
Manager Humas PT KAI (Persero), Divisi Regional I Sumatera Lavinos Situmorang tegaskan; Sebagaimana dicanangkan Presiden Jokowi, rencana pembangunan Trans Sumatera dari Kota Binjai hingga ke Banda Aceh, melalui
Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Menurutnya, baru pertama kali di awal Februari tahun ini ia beserta rombongan, melakukan peninjauan langsung proyek pembangunan jalan perkeretaapian di Kota Binjai dan kawasan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Langkat.

Demikian Lavinos Situmorang, mengawali percakapannya bersama editor tracknews, di lokasi pembangunan rel Kereta Api di Jalan Perintis Kemerdekaan Kwala Begumit Kecamatan Binjai, Selasa lalu (2/2).

Manager Public Relations PT KAI Divisi Regional I Sumatera Lavinos Situmorang, tampak bersama rombongan sedang melakukan survey, di proyek pembangunan rel Kereta Api yang melintasi ruas Jalan Perintis Kemerdekaan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Langkat. EDITOR TRACKNEWS TODAY
Lavinos Situmorang mempertegas, pembangunan jalan Kereta Api antar Kota Binjai – Banda Aceh tersebut, dikerjakan secara berkelanjutan. Dengan ketentuan 2018 mendatang, pembangunan jalan tersebut sudah rampung.

Dengan catatan, di tahun berikutnya atau 2019 sudah dapat difungsikan atau dioperasikan sebagaimana layaknya, tutur Lavinos Situmorang.

Menyikapi pertanyaan editor Tracknews, Lavinos Situmorang membantah keras Kereta Api yang dioperasikan 2019 mendatang, kecepatannya mencapai 120 kilometer per jam. Kata Lavinos Situmorang, sebenarnya hanya 70 hingga 80 kilometer per jam, yang disebutnya sebagai Kereta Api normal.
Rombongan Manager Public Relations PT KAI Divisi Regional I Sumatera Lavinos Situmorang, tekun memperhatikan tim teknik melakukan pemeriksaan rel Kereta Api yang sudah terpasang, di atas ruas Jalan Perintis Kemerdekaan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Langkat. EDITOR TRACKNEWS TODAY

JALUR HIJAU
Ketika dipertanyakan kondisi di kiri dan kanan, sepanjang jalan (rel) Kereta Api antar Kota Binjai menuju Kecamatan Besitang perbatasan Aceh.

Meskipun pembangunan jalan tersebut sedang giatnya dilaksanakan pihak PT KAI, namun masih ditemukan sejumlah bangunan milik warga berdiri utuh dan berhampiran dengan rel Kereta Api.

Lavinos Situmorang selaku Manager Humas PT KAI (Persero), Divisi Regional I yang membawahi Sumatera kembali menegaskan; 

Sebelah kiri paling depan foto, salah satu tim membidangi teknik PT KAI sedang mengatur lalulalang para pelintas di Jalan Perintis Kemerdekaan. EDITOR TRACKNEWS TODAY
Agar para warga yang mendirikan bangunan perumahannya, persis atau sangat berhampiran dengan rel Kereta Api tersebut. 
 
Diminta untuk segera mungkin membongkar sendiri bangunan miliknya, sebelum Kereta Api dioperasikan 2019 mendatang.

Bila tenggang waktu yang telah ditentukan tersebut, tapi warga terkait dengan bangunan dimaksud tidak mengindahkan himbauan pihak PT KAI. Maka PT KAI, akan segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan dimaksud.

Argumentasi Lavinos Situmorang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69/1998 Tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api yo Undang - Undang Nomor 13/1992 tentang Perkeretaapian.

Artinya minimal 6 hingga 10,5 meter di kiri dan kanan sepanjang rel Kereta Api dinyatakan tertutup untuk umum. Termasuk mendirikan bangunan atau lain – lain, berdampak dan menggangu kiri kanan perlintasan perkeretaapian.

Mengingat di kiri dan kanan sepanjang perlintasan Kereta Api tersebut, merupakan jalur hijau, tandas Lavinos Situmorang.

PT KAI dan SISA KONTRAK
Menyinggung tentang bangunan perumahan milik warga, yang berada di atas lahan milik PT KAI (Persero), namun mendapat perintah harus dibongkar.

Sementara warga sebagai pemilik atau pendiri bangunan tersebut berdasarkan dan masih terikat kontrak sewa menyewa dengan pihak PT KAI.

Kesimpulan Lavinos Situmorang, untuk tidak bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69/1998 Tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api yo Undang - Undang Nomor 13/1992 tentang Perkeretaapian.

PT KAI (Persero) akan mengembalikan, uang sisa kontrak atau sewa menyewa terhadap pemilik bangunan yang terkena pembongkaran, sesuai klausul (Perjanjian), ujarnya mengakhiri wawancara. 

Editing : Syofian HSy

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »