![]() |
| Uraikan.com |
Kepala Satuan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, kecelakaan terjadi di depan sebuah pabrik minyak, sekitar pukul 04.10 WIB.
“Kendaraan tiba-tiba menabrak sepeda motor bernomor polisi B 4068 BFI yang dikendarai Zulkahfi Rahman (30),” kata Budi.
Pengemudi mobil Fortuner, Riki Agung Prasetio, diketahui sedang dalam keadaan mabuk saat mengemudikan mobilnya tersebut. Dua orang korban yang tewas tersebut merupakan teman dari Riki sendiri.
Atas ulahnya tersebut, kini Riki diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal Pasal 284 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tersangka terancam penjara 6 tahun karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Heri Ompusungguh.
Mengutip dari laman Liputan 6, Kecelakaan berawal saat Riki membawa mobil dengan kecepatan tinggi, 80 sampai 90 km/jam. Saat itu, melintas sebuah motor yang ditumpangi Nurkahfi Rahman dan istriya, Nuraini. Mobil tipe minibus itu pun menghajar motor Nurkahfi hingga jatuh dan kemudi stir oleng ke arah kiri.
Mobil yang dikemudikan riki sempat menabrak motor, yang kemudian menabrak tiang listrik, dan oleng ke tengah jalan raya. Selain empat korban, telah diketahui ada tiga penumpang lain yang mengalami luka berat akibat kecelakaan ini.
Ketiga korban kecelakaan yang menderita luka ringan tersebut kemudian dilarikan ke RS Mitra Keluarga kawasan Kalideres, Jakarta Barat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Jasad keempat korban tewas kini disemayamkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta untuk proses autopsi. Sumber : Uraiakn.com

EmoticonEmoticon