Liputan : Prawito
STABAT – TRACKNEWS : Empat tersangka pelaku pemerasan, di SD Negeri 056616 Pasar 12 Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang Langkat. Dengan modus memeriksa penggunaan dana BOS, yang akhirnya mendekam beberapa hari di sel Mapolres Langkat, kini dibebaskan polisi karena pelapor mencabut Laporan pengaduannya (LP).
Menjawab pertanyaan Prawito reporter Tracknews, sa’at berada di Mapolres Langkat Jalan Proklamasi Stabat, Sabtu (2/1). Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarna, membenarkan pihaknya membebaskan keempat tersangka pemerasan tersebut di atas. Alasan AKP Agus Sobarna, dikarenakan pelapor mencabut pengaduannya.
Penegasan Agus, kasus yang menjerat ke empat pelaku merupakan delik aduan. Justeru demikian, pihaknya tidak berani meneruskan proses hukum ke empat tersangka itu ke pengadilan.
Kasatres mengaku merasa aneh terhadap pelapor, yang tiba – tiba saja mencabut pengaduannya tersebut. Padahal kata Kasatres, sebelumnya pelapor yang paling bersemangat untuk mengadukan kasus itu ke polisi. Namun setelah pelaku ditangkap dan sedang ditindaklanjut proses hukumnya. Ternyata pelapor mencabut pengaduannya, dari pihak kepolisian.
“Aneh juga, sih” ujar Kasat Reskrim bernada agak keheran – heranan. Menurut pelapor, tidak ada tekanan, tuturnya memperjelas. Tapi itu hak pelapor untuk mencabut pengaduannya, tegas AKP Agus Sobarna.
“Namun demikian, secara perlahan kami segera mencari tahu apa motif sesungguhnya, di balik pencabutan pengaduan dimaksud. Sedangkan kasus tersebut sempat kita ekspos ke tengah – tengah publik pasca penangkapan berlangsung”, tandasnya pasti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Langkat melalui jajarannya yang bermarkas di Mapolsek Secanggang. Melakukan penangkapan terhadap empat tersangka pemerasan, di SD Negeri 056616 Pasar 12 Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang. Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan Said SPd Kepala SD Negeri 056616 Pasar 12 Desa Suka Mulia.Sebagaimana dijelaskan Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, sa’at mengekspos kasus tersebut dihadapan para jurnalis media cetak dan elektonik. Selasa (1/12) sekitar pukul 10.25 WIB, Said SPd Kepala SD Negeri 056616 Pasar 12 Desa Suka Mulia menghubungi Polsek Secanggang.
Said SPd melaporkan kepada polisi, ada empat orang tak dikenal bertamu di tempatnya bertugas, berupaya melakukan pemerasan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi di Sektor Secanggang terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian menangkap ke empat tersangka dimaksud.
Kata Kapolres sesuai laporan yang kami terima, pelaku menggunakan mobil sedan mendatangi SD Negeri 056616 Pasar 12 Desa Suka Mulia. Keempatnya berpenampilan rapi, mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam. Ke empat tersangka mengaku anggota BPK – RI, akan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Setelah melihat laporan penggunaan dana BOS tersebut, pelaku mengatakan banyak kesalahan dan penyimpangannya. Kemudian pelaku mengatakan, hal itu dapat membahayakan pihak sekolah, artinya dapat terjerat hukum.
Akhirnya pelaku meminta uang Rp 2 juta untuk memperbaiki laporan, dengan alasan agar aman. Namun Said SPd Kepala SD Negeri 056616 Pasar 12 Desa Suka Mulia, hanya sanggup mengabulkan permintaan para tersangka Rp 400 ribu. Ke empat tersangka, akhirnya meminta agak memaksa minimal Rp 1 juta. Sehingga Said SPd Kepala SD Negeri 056616 Pasar 12 Desa Suka Mulia, berupaya mengabulkan permintaan para tersangka. Dengan catatan, Said SPd terlebih dahulu mencatat semua nomor seri uang yang akan diserahkannya kepada para tersangka, sembari menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Ke empat tersangka yang diadukan sebagai pelaku pemerasan, terhadap Said SPd Kepala SD Negeri 056616 Pasar 12 Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang tersebut. Masing – masing ES alias Ed 40, warga Dusun 11 Timur Jalan Inpres Gang Syarif Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kota Medan.
Berikutnya ZB alias Zl 40, warga Jalan TB Simatupang Lingkungan I RW 006 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. In 48, warga Dusun 11 Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kota Medan. Serta Nr 54, warga Dusun 1 A Sri Gunting Blok 5 Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal Kota Medan. Para tersangka tersebut, mengaku anggota LSM Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN) Provinsi Sumatera Utara.
Di sa’at polisi melakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka, barang bukti ditemukan empat kartu indentitas atau tanda pengenal LSM BPKN. Empat pin berlogo BPKN, selembar surat tugas atas nama As, enam unit HP, tiga unit HT, empat tas sandang, uang Rp 1 juta disertai sepucuk senjata air softgun milik Ed.
Hasil pemeriksaa sementara, ke empat tersangka mengakui sudah lima kali melakukan perbuatan yang sama di Kabupaten Langkat. Di antaranya Kecamatan Stabat dan Kecamatan Selesai, masing - masing dua kali. Kemudian satu kali di Kecamatan Secanggang dan sebelumnya beraksi di sejumlah sekolah di kota Medan dengan menggunakan modus operandi yang sama.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro ketika itu menegaskan, para pelaku dikenakan pasal 368 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara”.
Editing : Syofian HSy



EmoticonEmoticon