![]() |
| Gambar 1 hingga 6 merupakan illustrasi |
STABAT – TRACKNEWS : Bergulirnya pemberitaan program kesetaraan pendidikan di Langkat, yang dikatakan menuai kritikan publik. Karena ada dugaan, pelaksanaan program kesetaraan pendidikan, yang menelan anggaran milyaran rupiah tersebut, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Kantor Dinas P dan P Langkat Drs Ali Hamzah, yang berkantor di Jalan Kartini Stabat mulai angkat bicara. Katanya berita yang digulirkan itu, penuh muatan politik dan bernuansa fitnah alias omong kosong tanpa dilandasi fakta hukum. Demikian Drs Ali Hamzah, ketika diwawancarai Editor Tracknews di ruang kerjanya, di penghujung pekan lalu menjelang penutupan akhir tahun.
Menyikapi pertanyaan Editor Tracknews, seputar jalur non formal program paket A, B dan C. Yang diduga dijadikan komoditas, atau sebagai lahan untuk mengeruk keuntungan pribadi sementara oknum Dinas P dan P Langkat, khususnya membidangi paket A, B serta C.
Menurut Drs Ali Hamzah, tudingan tersebut terlalu pagi dan salah alamat. Argumentasi Drs Ali Hamzah, Bidang Pendidikan Luar Sekolah yang dipimpinnya itu sejak kurun waktu 5 tahun terakhir, atau 2010 hingga berita ini dipublikasikan. Dinyatakannya, tidak pernah lagi meperoleh kucuran dana dari pemerintah. Khususnya anggaran tentang penyelenggaraan paket A, B maupun C.
Drs Ali Hamzah mengaku merasa keberatan dan sangat kecewa, terhadap guliran berita yang tidak berbobot tersebut. Karena disajikan dan bergulir secara tidak berimbang, antara informasi, persepsi dan fakta. Tegasnya guliran tersebut, tanpa memperhatikan betapa pentingnya kesetaraan, sebagaimana bunyi Bab I Ketentuan Umum Pasal (1) butir 11, 12 dan 13 Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Padahal kata Drs Ali Hamzah, ketika ia diwawancarai salah seorang awak media di ruang kerjanya, sebelum berita tersebut digulirkan ke kalangan publik secara meluas. Selaku orang nomor satu di bidangnya, secara transparan setiap pertanyaan dijawab Drs Ali Hamzah berdasarkan fakta. Namun Drs Ali Hamzah merasa aneh bin ajaib, mengapa penjelasannya tidak dipaparkan sebagaimana layaknya hasil konfirmasi peliput berita terkait?
KUNCI JAWABAN dan SUAP
Ketika dipertanyakan Editor Tracknews, tentang penyelenggaraan program kesetaraan pendidikan tersebut di beberapa kurun waktu terakhir. Pihaknya dituding mengabaikan Petunjuk Teknis (Juknis), sebagaimana yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Termasuk hal serupa dilakukan sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Langkat.
Sedangkan tudingan di sisi lainnya, secara mayoritas siswa yang turut menjadi peserta paket terkait, hanya mendaftar lalu ikut ujian. Sementara pelaksana bersama pengawas, diduga memberikan kunci jawaban kepada siswa di sa’at berlangsungnya ujian.
Kemudian yang sangat memalukan, ada kalangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat hanya memberi isyarat, agar para calon siswa mendaftar cukup memberikan sejumlah uang. Dan beberapa bulan kemudian, siswa dimaksud dipanggil datang ke satuan pendidikan tertentu, guna mengambil ijazahnya.
TANGGUNGJAWAB dan SWADANA
Sebagai Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Drs Ali Hamzah mengaku sangat bertanggungjawab terhadap tugas yang dipercayakan pemerintah kepadanya. Katanya tudingan yang sangat bombastis itu, dampak konfirmasi yang dilakukan awak media tertentu tidak menulis liputannya secara berimbang, sebelum digulirkan ke tengah – tengah publik.
Penegasan Drs Ali Hamzah menyikapi guliran berita tersebut, secara universal sangat tidak tepat sasaran dan jauh dari mekanisme jurnalis profesional. Alasannya setiap siswa menjadi peserta program kesetaraan pendidikan, selain terdaftar sudah barang pasti menjalani proses pembelajaran menurut tingkatannya masing – masing.
Kemudian sa’at digelar ujian, siswa tetap berada di bawah pengawasan yang cukup ketat tanpa adanya pembocoran mengenai kunci jawaban, sebagaimana tudingan pemberitaan sedang bergulir.
Buktinya tegas Drs Ali Hamzah, ketika ujian dilangsungkan terhadap peserta program kesetaraan pendidikan di bawah kendalinya di lima kurun waktu terakhir. Pagelaran ujian tersebut, pernah ditinjau beberapa pejabat terkait di antaranya berasal dari Provinsi Sumatera Utara, termasuk pihak berwewenang tingkat pusat, ujarnya memperjelas.
Berbicara masalah pendanaan terselenggaranya program kesetaraan pendidikan dimaksud, karena bidangnya sejak 2010 silam hingga kini tidak pernah meperoleh kucuran anggaran pemerintah pusat. Drs Ali Hamzah mengakui, kebijakan tersebut diserahkannya kepada pihak PKBM agar mencari solusi serta merealisasikannya secara arif. Artinya Drs Ali Hamzah menyebutnya, program kesetaraan pendidikan dimaksud dikelola sistim swadana.
Sekaligus Drs Ali Hamzah, memberi contoh dua unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang memiliki legalitas sebagai penyelenggara, program kesetaraan pendidikan dimaksud. Di antaranya Yayasan Pendidikan Almaksum di Jalan Jenderal Sudirman Stabat dan Yayayan Tunas Bangsa di Jalan Letnan Jenderal S Parman Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Langkat.
Menyinggung pemegang ijazah mempergunakannya untuk bekerja di sektor swasta dan pemerintahan, termasuk sebagai persyaratan menjadi Kepala Desa hingga mendaftar sebagai calon legislatif.
Drs Ali Hamzah menegaskan, itu merupakan hak para pemegang ijazah sebagai warga negara. Dan menurutnya ia sebagai Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah, tidak perlu terlalu arogan untuk mengekang kebebasan “Hak Azasi Manusia”, setiap individu.
Karena yang dilakukan para pemegang ijazah sangat wajar, atau masih sesuai menurut koridor hukum. Dan Drs Ali Hamzah tidak ingin dijuluki “bak burung berkicau, tapi buta terhadap makna suaranya yang demikian membahana”. Sembari mengakhiri wawancara.
Editing : Syofian HSy






EmoticonEmoticon