BELAWAN – TRACKNEWS : Kelompok nelayan melalui FKTI, SNI dan FSNT, mendukung penuh penterapan Peraturan Menteri Nomor 02/ Permenkep/Tahun 2015. Dengan catatan, tidak lagi memberikan ijin operasi terhadap kapal penangkap ikan diatas 10 GT.
Demikian ditegaskan para perwakilan kelompok nelayan, dalam acara forum mediasi atas pelanggaran Peraturan Menteri Nomor 02/Permenkep /2015, antara nelayan tradisional, pengusaha dan instansi terkait di sana.
Dihadapan HR Muhammad Syafi’i SH Mhum, anggota Komisi III DPR - RI (sebagai mediator). Ketika acara tersebut, dilangsungkan di aula Kantor Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Propinsi Sumatera Utara, Jumat lalu (29/1).
Dalam pertemuan tersebut, kelompok nelayan menyampaikan keluhan mereka, atas tidak perdulinya aparatur maupun institusi terkait terhadap kesejahteraan nelayan tradisional.
Meskipun masih banyak kapal - kapal yang beroperasi, melakukan pelanggaran. Serta bersahaja mengabaikan, Peraturan Menteri Nomor 02/Permenkep/2015.
Kemudian secara semena – mena, mengambil lahan yang dimiliki para nelayan tradisional. Di kesempatan tersebut, kelompok nelayan secara tegas meminta aparatur jangan bermain mata dengan pengusaha. Kesimpulannya terhadap pelaku pelanggaran dimaksud, harus diambil ditindak tegas.
Sementara anggota Komisi III DPR RI Raden Syafi’i selaku mediator, menyatakan siap membawa permasalahan tersebut dalam rapat Komisi III dan sudah berkoordinasi dengan Kapolri terkait hal dimaksud.
Kesempatan tersebut Raden Syafi’i menghimbau para nelayan, untuk tetap solid dan menjaga kondusifitas. Sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai dengan baik, demi kesejahteraan bagi para nelayan.
Kadiskanla Sumut menegaskan, mulai 1 April mendatang di tahun ini seluruh kapal tidak diperbolehkan beroperasi, sesuai bunyi Permen Nomor 02/Permenkep/2015, akan habis masa berlaku ijinnya.
Berdasarkan data sebanyak 44 kapal ada di Belawan, 4 di antaranya berada di Tanjung Balai. Ke depan Diskanla Provinsi Sumatera Utara, akan memprogramkan pemberian bantuan kepada para nelayan Nomor Induk Nelayan, yang disebut NIN.
Hadir di kesempatan tersebut, Awaludin kelompok nelayan FKTI, Ismail Sinaga (SNI) dan Ahmad Japar (FSNT). Termasuk Kadiskanla Sumut, Kadtanla Medan, mewakili Kepala Syahbandar Belawan, mewakili Ditpolairsu, mewakili PS2KP Belawan dan Lurah Bagan Deli. Sedangkan yang mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan dan pengusaha tidak tampak hadir.
Editing : Syofian HSy
EmoticonEmoticon