Liputan : Prawito
SECANGGANG-TRACKNEWS : Polres Langkat meringkus empat orang yang mengaku sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di SD Negeri 056616 Jalan Hinai Kiri Pasar Xll Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Selasa pukul 11.00 WIB (1/12).
Mereka diringkus karena menakut - nakuti dan melakukan pemerasan terhadap Kepala SD Negeri 056616, Said SPd (58) warga Dusun I A Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Langkat.
Ternyata setelah diamankan polisi, ke empat oknum tersebut anggota LSM Badan Penyelamatan Kekayaan Negara (BPKN) Sumut. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat secara intensif.
Keempat pelaku tersebut, ES alias Ed (40) warga Dusun 11 Timur Jalan Impres Gang Sarif Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kota Medan, ZB alias Zul (40) penduduk Jalan TB Simatupang Lingkungan PR 1 RW 006 Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian In (48) warga Dusun 11 Jalan Sei Mencirim RT/RW 008/005 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Medan dan Nur (54) penduduk Dusun l A Sri Gunting Blok V Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal Kota Medan.
Dari ke empat oknum LSM tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat ID Card BPKN, empat pin berlogo BPKN, selembar surat tugas BPKN, tiga lembar blanko, selembar STNK, mobil Mitshubisi Eterna DOHC BK 1285 XC, enam HP, tiga HT, empat tas sandang, uang Rp1 juta dan sepucuk senjata air softgun dari pemiliknya ES ALIAS Ed.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, MH SIK, didampingi Kapolsek Secanggang AKP Arnold Hasibuan beserta Kanit Reskrim Aiptu Mimpin Ginting, dihadapan sejumlah jurnalis Rabu (2/22) menjelaskan; Ke empat pelaku yang mengaku anggota BPK tersebut, ditangkap setelah korbannya Said SPd merasa resah atas perbuatan mereka.
Dari ke empat oknum LSM tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat ID Card BPKN, empat pin berlogo BPKN, selembar surat tugas BPKN, tiga lembar blanko, selembar STNK, mobil Mitshubisi Eterna DOHC BK 1285 XC, enam HP, tiga HT, empat tas sandang, uang Rp1 juta dan sepucuk senjata air softgun dari pemiliknya ES ALIAS Ed.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, MH SIK, didampingi Kapolsek Secanggang AKP Arnold Hasibuan beserta Kanit Reskrim Aiptu Mimpin Ginting, dihadapan sejumlah jurnalis Rabu (2/22) menjelaskan; Ke empat pelaku yang mengaku anggota BPK tersebut, ditangkap setelah korbannya Said SPd merasa resah atas perbuatan mereka.
Penegasan Kapolres Langkat, penangkapan ke empat oknum tersebut diatas setelah pihaknya menerima laporan salah seorang Kepala SD di sana. Yang melaporkan, ke empat oknum mengaku BPK tersebut meminta agar mereka memberikan sejumlah uang, ujar Kapolres.
Dijelaskan, sebelumnya sekira pukul 10.25 WIB, Kepala SD Negeri 056616, Said SPd (58) warga Dusun I A Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Langkat menghubungi petugas Polsek Secanggang.
Dalam laporan yang diterima Aipda Suriadi, korban mengadukan, ada empat oknum berpakaian rapi hitam putih menggunakan dasi, mengaku petugas BPK untuk memeriksa dana BOS di SD tersebut.
Dalam aksinya mereka menakut - nakuti bendahara sekolah serta meminta uang dengan alasan banyak kesalahan. Kemudian bendahara Sulastri SPd memberikan uang sebesar Rp 400 ribu, namun mereka tidak mau dan meminta Rp 2 juta.
Karena tidak ada, oknum tersebut memaksa agar memberikan uang sedikitnyaRp 1 juta, dengan alasan supaya aman. Selanjutnya Kepala SD Negeri terkait terpaksa memberikannya, dengan catatan terlebih dahulu menulis nomor seri uang yang akan diserahkan. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Secanggang mengatur strategi menuju TKP sekaligus mengatur petugas memantau dari luar.
Dalam aksinya mereka menakut - nakuti bendahara sekolah serta meminta uang dengan alasan banyak kesalahan. Kemudian bendahara Sulastri SPd memberikan uang sebesar Rp 400 ribu, namun mereka tidak mau dan meminta Rp 2 juta.
Karena tidak ada, oknum tersebut memaksa agar memberikan uang sedikitnyaRp 1 juta, dengan alasan supaya aman. Selanjutnya Kepala SD Negeri terkait terpaksa memberikannya, dengan catatan terlebih dahulu menulis nomor seri uang yang akan diserahkan. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Secanggang mengatur strategi menuju TKP sekaligus mengatur petugas memantau dari luar.
Setelah mereka menerima uang dari korban dan hendak masuk ke mobil sedan biru, petugas Reskrim Polsek Secanggang langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 juta yang telah dicatat nomor serinya.
Hasil pemeriksaan sementara, ke empat oknum mengakui sudah lima kali melakukan perbuatan yang sama. Di antaranya dua di Kecamatan Stabat, dua di Selesai dan satu di Secanggang. Para pelaku tersebut akan dikenakan pasal 368 ayat (1) Jo 65 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Dwi.
Di tempat terpisah Kepala Dinas P & P Langkat ketika di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya; H Sujarno S Sos MSi" berharap seluruh kepala sekolah di jajarannya, agar peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga ke depan.
Artinya agar kepala sekolah tidak mudah percaya kepada ke empat oknum LSM yang mengaku anggota BPK tersebut. Jika ada yang mengaku - ngaku dari BPK, seharusnya di sertai TIM Audit dari Monitoring Dinas Pendidikan Langkat, tutur H Suharno S Sos MSi.
Editing : Syofian HSy

EmoticonEmoticon