|  | 
| Kepala Unit Patroli Ipda Dhany tampak sedang melakukan pemeriksaan STNKB Umum.  TRACKNEWS - PRAWITO | 
 Liputan : Prawito
STABAT – TRACKNEWS : Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Langkat, di bawah Pimpinan Kepala Unit Patroli Ipda Dhany, bersama Petugas Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara. Menjelang akhir bulan lalu di tahun ini, laksanakan razia terhadap pengemudi kendaraan bermotor di Jalan Lintas antar Stabat – Tanjungpura, persisnya di Km 46 - 47 Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai.
Polisi Lalu Lintas yang melakukan razia, tidak hanya menghentikan pengendara sepeda motor untuk memperlihatkan STNK, SIM. Polisi juga menertibkan para pengandara sepeda motor, agar menyalakan lampu serta menggunakan helm pengaman berstandard nasional.
Termasuk melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan mobil pribadi, angkutan umum, termasuk truk pengangkutan barang.
Pantauan Prawito reporter Tracknews Today selama razia berlangsung, terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu, polisi hanya memberi teguran secara lisan. Sedangkan bagi pengendara yang tidak memakai helm pengaman, termasuk tak mampu memperlihatkan kelengkapan surat - surat terkait persyaratan sebagai pengemudi di jalan raya. Beberapa pengendara di antaranya, polisi harus melakukan Tindakan Langsung (Tilang)
Menjawab pertanyaan Prawito reporter Tracknews Today, Kepala Unit Patroli Polantas Polres langkat Ipda Dhany menegaskan;
“Urgensinya, polisi berupaya meningkatkan disiplin terhadap para pengguna kendaraan bermotor di jalan raya”. Dalam tenggang waktu 120 menit razia digelar, polisi berhasil melakukan “Tilang” 15 kendaraan bermotor, tutur nya.
Sementara Fahrozi Nasution, petugas Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara mengatakan; Razia yang dilaksanakan bersama Polantas Polres Langkat, guna melakukan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Secara khusus terhadap pemilik atau pengendara berbagai jenis kendaraan bermotor umum maupun pribadi.
Terutama mengenai keberadaan dan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), baik mereka sebagai pemilik atau sebatas pengendara/pengguna di jalan raya. Artinya dengan melakukan tilang, terhadap kendaraan bermotor dikarenakan STNKBnya sudah kadaluarsa.
Justeru hal tersebut, sebagai pemilik kendaraan bermotor berkewajiban memperpanjang masa berlaku STKB dimaksud sesuai prosedur. Menurut Fahrozi Nasution, petugas Dispenda Provinsi Sumatera Utara melaksanakan razia di Langkat hanya 5 hari. Sa’at diwawancarai Prawito reporter Tracknews Today, diakui Fahrozi Nasution baru berjalan tiga hari, tegasnya.
Beberapa hari sebelumnya, di tempat terpisah di ruang kerja Kasat Lantas Polres Langkat AKP Ihkwan. Guna menterapkan disiplin berlalu lintas terhadap pengenderaan sepeda motor di Kabupaten Langkat;
Kasat Lantas Polres Langkat AKP Ihkwan berharap warga sebagai pengguna kendaraan bermotor roda dua, wajib memakai Helm agar mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.
Tanpa mengkesampingkan perpanjangan masa berlaku STNKB milik mereka, yang kadaluarsa. Selain meningkatkan kedisiplinan terhadap pengguna jalan raya, razia tersebut sangat effektif dan berdayaguna memantau kendaraan bermotor hasil kejahatan.
“Tidak menutup kemungkinan, adanya dugaan terhadap kendaraan yang dipergunakan sementara kalangan berasal dari hasil kejahatan. Dan dari kendaraan hasil kejahatan tersebut, polisi berupaya mengungkap kasus dimaksud hingga tuntas’, papar AKP Ihkwan mengakhiri wawancara.
 Editing : Syofian HSy

EmoticonEmoticon