“Hukum Mati Bandar Narkoba”, Bergelegar di DPRD Langkat

Ketua Komisi B DPRD Langkat Makruf Ritonga SE, bersama perwakilan para pengunjuk rasa tampak sedang serius berbincang – bincang, ketika berlangsungnya pertemuan di ruang rapat gedung dewan, di Jalan T Amir Hamzah Stabat, sepekan terakhir di bulan ini. TRACKNEWS – BONO YUDHA
Liputan : Bono Yudha
LANGKAT-TRACKNEWS: 
Ratusan masyarakat  yang menggabungkan diri di dalam wadah Gerakan Aliansi  Masyarakat Pemberantas Narkoba (GEMPAR) Kecamatan Tanjungpura Langkat. Sepekan terakhir di bulan ini menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Langkat, di Jalan T Amir Hamzah Stabat.

Para pengunjuk rasa menyampaikan pernyataan sikap kepada Dewan Perwakilan Rakyat,  terkait merajalelanya peredaran narkoba di Langkat khususnya di Kecamatan Tanjungpura sekitarnya.

Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin - angin SE, diwakili Makruf Ritonga SE (Ketua Komisi B), langsung menerima sejumlah perwakilan para pengunjuk rasa untuk memasuki ruang rapat gedung DPRD Langkat.

Guna mendengarkan aspirasi para pengunjuk rasa, terkait merajalelanya peredaran narkoba di Langkat. Khususnya di Kecamatan Tanjungpura, sebagai tempat tinggal mereka bersama keluarga.

Koordinator Aksi Indra Syahputra SPd dan Satria Darma Yana SPd (Koordinator Lapangan), ketika berorasi di depan gedung DPRD Langkat  menyampaikan enam butir tuntutan.  Di antaranya memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Langkat agar menangkap dan mengadili gembong  sindikat narkoba di Kabupaten Langkat, terutama di Kecamatan Tanjungpura.

Kemudian di butir ke dua, mengajukan tuntutan terhadap gembong dan sindikat narkoba agar dihukum mati. Di butir ke tiga, meminta Kapolres Langkat agar menangkap para bandar narkoba yang masih berkeliaran. Serta menghukum seberat - beratnya para oknum aparat penegak hukum, yang diduga turut membackup peredaran narkoba, termasuk senjata api illegal.

Tuntutan butir ke empat agar segera mengusut tuntas, para aparat yang diduga menyerang warga dengan senjata api. Butir ke lima Kapolres Langkat dan pihak yang berwenang agar mendata ulang senjata api yang beredar di tengah - tengah masyarakat.

Terakhir atau butir ke enam tuntutan tersebut berbunyi antara lain; "Apabila permintaan pengunjuk rasa tidak dipenuhi". Para pengunjuk rasa bermohon dengan segala hormat kepada Kapolda Sumut, untuk memecat Kapolres Langkat. Karena menurut penilaian para pengunjuk rasa, Kapolres Langkat tidak becus menjalankan tugas, tegas mereka penuh harap.

Makruf Ritonga SE (Ketua Komisi B DPRD Langkat), di hadapan puluhan perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan pernyataan Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin -angin SE;

Pada prinsipnya DPRD Kabupaten Langkat, tetap eksis dan mendukung sepenuhnya terhadap gerakan pemberantasan peredaran narkoda. Sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan daerah Nomor 15/2013, tentang larangan peredaran narkoba.
         
DPRD juga meminta kepada Polres Langkat agar segera mengusut dan menangkap seluruh gembong dan Bandar narkoba yang masih berkeliaran bebas di seluruh wilayah Kabupaten Langkat. Yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Tanjung Pura.

Selanjutnya Makruf Ritonga SE (Ketua Komisi B DPRD Langkat) menegaskan, pihaknya meminta Polres Langkat agar dapat menciptakan rasa aman dan tenteram bagi segenap masyarakat di Kecamatan Tanjungpura. Khususnya dari berbagai aksi teror dilakukan oknum tertentu, yang tidak bertanggung jawab, ujarnya meyakinkan para pengunjuk rasa.
 

Editing : Syofian HSy


Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »