|  | 
| Illustrasi | 
| Cuplikan pemberitahuan tertulis, Pelaksana F Konsuler I Konjend Republik Indonesia Penang Malaysia Sofiana Mufidah, tertanggal 5 Desember 2015, yang diterima Disnakertrans Langkat Senin (7/12). | 
|  | 
| Illustrasi | 
STABAT – TRACKNEWS : Dua belas orang nelayan asal Langkat Sumatera Utara, akan diterbangkan dengan pesawat Lion Air JT 0133 melalui Penang International Airport, menuju Bandara Medan Kuala Namu Selasa (8/12). Demikian pemberitahuan tertulis, Pelaksana F Konsuler I Konjend Republik Indonesia Penang Malaysia Sofiana Mufidah, tertanggal 5 Desember 2015, yang diterima Disnakertrans Langkat Senin (7/12).
Mengutip ringkasan pemberitahuan tertulis, Pelaksana F Konsuler I Konjend Republik Indonesia Penang Malaysia Sofiana Mufidah, yang disampaikan kepada Disnakertrans Langkat menyebutkan; Sebelumnya atau sekitar 24 Juli 2015 lalu, ke dua belas orang nelayan asal Langkat Sumatera Utara tersebut, ditangkap Polis Marin Pulau Penang.
Dipersalahkan melakukan penangkapan ikan di perairan Malaysia, tanpa kebenaran tertulis Ketua Pengarah Jabatan Perikanan di negara dimaksud. Mengakibatkan dua belas orang nelayan tersebut, harus menjalani hukuman dengan kesalahan di bawah Seksyen 15 (1) (a) Akta Perikanan 1985. Kemudian ke dua belas orang nelayan asal Langkat Sumatera Utara tersebut, dipenjarakan di wilayah Kedah.
Masih mengutip ringkasan pemberitahuan tertulis, Pelaksana F Konsuler I Konjend Republik Indonesia Penang Malaysia Sofiana Mufidah, yang disampaikan kepada Disnakertrans Langkat menjelaskan;
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, setelah melakukan koordinasi dengan bagian Imigrasi maupun pihak penjara di Kedah dan Perlis, tepatnya tanggal 3 dan 4 bulan ini.
Kesimpulannya KJRI Penang bertemu dengan ke dua belas orang nelayan di lokasi penahanan. Sekaligus KJRI melakukan pembuatan SPLP, serta mempersiapkan proses administrasi pemulangan ke dua belas orang nelayan Langkat Sumatera Utara itu, ke negara asal mereka Indonesia.
Secara rinci identitas ke dua belas orang nelayan, yang akan diterbangkan dengan pesawat Lion Air JT 0133 melalui Penang International Airport, menuju Bandara Medan Kuala Namu Selasa (8/12). Masing – masing (1) Hendra bin Anwar (SPLP Nomor XD 538 492), (2) M Yusuf bin Jumalik (SPLP Nomor XD 538 493), (3) Safrizal bin Jumalik (SPLP Nomor XD 538 494), (4) Malek bin Jamaluddin (SPLP Nomor XD 538 495).
Berikutnya yang ke (5) Samsuddin bin Joni (SPLP Nomor XD 538 496), (6) Sapti bin Amiruddin (SPLP Nomor XD 538 510), (7) Hasrun bin Naser (SPLP Nomor XD 538 511), (8) Dedek bin Mohammad (SPLP Nomor XD 538 512), (9) Muhammad Ridwan bin Sahak (SPLP Nomor XD 538 513), (10) Syarizal bin M Sallah (SPLP Nomor XD 538 514), (11) Nurmansyah bin Ahmad (SPLP Nomor XD 538 515) dan (12) Aki bin Nazir (SPLP Nomor XD 538 516).
 Editing : Syofian HSy
EmoticonEmoticon