|  | 
| Illustrasi | 
|  | 
| Ka UPT - UPPKB Dishub Wilayah I Pos Jembatan Timbang Gebang H HUSEINI SH.  TRACKNEWS – TIM LIPUTAN | 
LANGKAT-TRACKNEWS : Kalangan supir angkutan barang asal Aceh tujuan Medan resah, mereka diintervensi oknum tertentu berambut ‘cepak’ bermarkas di Tangkahan Lagan Kecamatan Sei Lepan Langkat. Karena supir terkait membawa muatan, melebihi tonase dari total beban yang diijinkan (JBI), agar memberikan buku uji dilampiri uang tunai Rp 150 ribu per truk, kepada oknum kesatuan tertentu di sana.
Arahan oknum kesatuan tertentu tersebut di atas kepada para supir, mereka mempersiapkan diri melakukan pengawalan terhadap truk angkutan barang yang membawa muatan lebih. Agar supir truk tidak lagi memasuki Jembatan Timbang, ketika melintas di Pos Unit Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Dishub Wilayah I Sumut, di Jalan Jenderal Sudirman Gebang Langkat antar Medan – Aceh,
Sekalipun truk yang membawa sejumlah barang tersebut, sebelum melanjutkan perjalanannya ke kota tujuan, diwajibkan melakukan penimbangan berat muatannya.
KRONOLOGI PERISTIWA
Menurut supir truk berinisial MM 25 dan A 35, yang meminta Nomor Polisi kendaraan mereka dirahasiakan; Awal kronologi peristiwa dimaksud, terjadi Jumat malam lalu (4/12) di sa’at truk yang mereka kemudikan sedang mengangkut pupuk dari pabrik Lhokseumawe (Aceh), hendak menuju Medan. Mereka beristirahat di salah satu warung di pinggir jalan, sekaligus makan malam sebelum memasuki Tangkahan Lagan Kecamatan Sei Lepan.
Disa’at itulah, tiga orang lelaki berpangkas cepak mengaku anggota kesatuan tertentu, datang menghampiri mereka. Kemudian lelaki tersebut, mengajukan pertanyaan yang sangat sederhana terhadap supir truk, “berapa ton kelebihan muatan kalian?”
Lalu salah seorang di antara supir menjawab, “hampir 12 ton”. Sembari supir truk memberi penjelasan; “Berdasarkan Perda Gubernur Sumatera Utara, setiap kelebihan muatan yang mereka bawa, dikenakan denda Rp 20 ribu per ton”.
Demikian antara lain ungkapan MM dan A, sa’at memaparkan awal kronologi peristiwa terjadinya intervensi berbuntut pemerasan. Ketika disampaikan mereka ke beberapa personal petugas Jembatan Timbang di Pos UPPKB Gebang, yang dikutip Tracknews Today Minggu (6/12).
NYARIS BENTROK
Maksudnya MM dan A seusai makan malam, berangkat melanjutkan perjalanannya ke kota tujuan. Memang mendapat kawalan oknum yang mengaku anggota kesatuan tertentu tersebut, hingga beberapa puluhan meter melewati Pos Jembatan Timbang Gebang, sebelum memasuki kota Tanjungpura.
Setelah melewati Jembatan Timbang Gebang, MM dan A mengakui oknum dimaksud hanya mengembalikan buku uji kendaraan mereka, terkecuali uang.
Sebaliknya kata MM dan A, secara spontanitas truk mereka dikejar petugas Dinas Perhubungan yang bertugas di Pos UPPKB Jembatan Timbang Gebang. Kemudian memberi perintah agar pengemudi truk balik memutar arah tujuan dan segera memasuki Jembatan Timbang sesuai peraturan.
Petugas berkesimpulan pelanggaran yang dilakukan para supir tersebut, “pertama melarikan diri dan ke dua membawa muatan kelebihan tonase”. Sehingga petugas Pos Jembatan Timbang Gebang, harus memberlakukan Tindakan Langsung (Tilang) terhadap truk yang dikemudikan MM dan A.
Supir truk bernasib malang tersebut lebih lanjut menjelaskan, seyogianya Jumat malam (4/12) sekitar jam 23.35 WIB. “Sesampainya di depan pintu masuk Pos UPPKB Jembatan Timbang Gebang, MM bersama A bermaksud membelokkan truk mereka agar menjalani ketentuan, sebagaimana mestinya”.
Akan tetapi kata MM dan A, oknum berambut cepak yang melakukan pengawalan memberi arahan, “terus saja jangan masuk Jembatan Timbang”. Tragisnya ketika truk MM dan A dikejar petugas Jembatan Timbang Gebang, malam itu nyaris terjadi bentrokan.
Dikarenakan oknum yang meminta uang Rp 150 ribu per truk tersebut, bersahaja datang ke UPPKB hingga timbul pertengkaran mulut antar petugas. Jelasnya uang para supir truk, yang diambil oknum berambut cepak tersebut “jadi abu”. Supir truk terpaksa dikenakan tilang dan harus menebus denda terhadap pelanggaran dimaksud di Pengadilan Negeri Stabat.
PROFESIONAL dan PROSEDUR
Menjawab pertanyaan para jurnalis, A Suhaimi selaku Danrujag UPPKB Dishub Wilayah I Pos Jembatan Timbang Gebang, yang bertugas di Jum’at malam (4/12) ketika nyaris terjadinya insiden tersebut, menegaskan;
Sebagai aparatur pemerintah di lingkungan institusi Dinas Perhubungan, ia tetap setia dan eksis menjunjung tinggi penegakan hukum serta Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Argumentasi A Suhaimi, segenap aparatur pemerintahan wajib mengedepankan tanggungjawab dan menjalankan tugasnya dengan baik serta profesional, tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.
Urgensinya segenap kendaraan truk angkutan barang, baik dari arah Medan menuju Aceh ataupun sebaliknya yang melintasi Pos UPPKB Jembatan Timbang Gebang. “Tanpa terkecuali, diwajibkan masuk untuk dilakukan penimbangan kenderaan, berikut muatannya”.
Jika muatan kendaraan truk angkutan barang tersebut, ternyata melebihi tonase atau tidak sesuai menurut JBI. Konsekuensi hukumnya harus diselesaikan secara prosedur, ataupun sebagaimana bunyi Peraturan Daerah Gubernur Sumatera Utara jo Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, tegas A Suhaimi dengan nada pasti.
Seharusnya bukan sebaliknya, seperti memperlihatkan aksi brutal “main tembak” alias nyelonong semau gue, hingga mengabaikan proses penimbangan. Justeru demikian, A Suhaimi memerintahkan anggotanya untuk mengejar truk angkutan barang yang dikemudikan MM dan A, agar berbalik arah serta memasuki Jembatan Timbang Gebang.
Sebelum mengakhiri keterangannya, pengakuan A Suhaimi malam itu dia didatangi tujuh orang berpakaian pereman, bertempramen tubuh tinggi. Kedatangan tamunya itu, meminta buku uji kedua truk yang disita petugas UPPKB Dishub Wilayah I, Pos Jembatan Timbang Gebang.
Namun secara profesional A Suhaimi sebagai Komandan Regu Jaga (Danrujag), menyikapi permohonan tamunya cukup bijaksana. Sesuai prosedur, A Suhaimi memberi saran ke tujuh tamunya itu agar bertemu langsung dengan atasannya, (Kepala UPPKB Dishub Wilayah I) Pos Jembatan Timbang Gebang H Husaini Sarjana Hukum. tutur beliau meyakinkan para jurnalis.
DEMI KEPENTINGAN NKRI
Menanggapi wawancara singkat Tracknews Today, H Husaini SH Ka UPT – UPPKB Dishub Wilayah I Pos Jembatan Timbang Gebang Langkat, membenarkan peristiwa itu terjadi.
“Menurut H Husaini SH, setelah pihaknya melakukan introgasi terhadap supir truk yang menjadi korban intervensi oknum berambut cepak dimaksud”. Para supir mengaku, mereka dimintai uang tunai mencapai ratusan ribu rupiah termasuk buku uji kenderaan. Dengan perintah, agar supir truk tidak perlu memasuki UPPKB Pos Jembatan Timbang Gebang”.
Mengutip penjelasaan Ka UPT – UPPKB Dishub Wilayah I Pos Jembatan Timbang Gebang Langkat H Husaini SH; Katanya sebagai dampak ditindaknya supir truk MM dan A berdasarkan prosedur hukum, karena bersahaja melakukan pelanggaran.Ternyata Jum’at (4/12) dini hari, beberapa oknum berambut cepak menemui H Husaini SH, berbekal emosional.
Menyaksikan oknum tersebut cenderung mengandalkan sikap emosional, H Husein SH sebagai orang nomor satu di UPPKB Dishub Wilayah I Pos Jembatan Timbang Gebang Langkat. Ia tetap mempertahankan tugas yang dijalankannya terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas, sudah maksimal dan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepada oknum tersebut H Huseini SH mempertegas, dia bersama anggota bekerja untuk kepentingan pemerintah dan Negara. Karena UPPKB Dishub Wilayah I Pos Jembatan Timbang Gebang di bawah kendalinya sa’at ini, merupakan milik Negara yang harus diselamatkan dari berbagai rongrongan. Intinya tidak saja merugikan negara, akan tetapi berpengaruh luas terhadap kepentingan publik, ujarnya.
DISURUH KOMANDAN
Anehnya lagi, oknum tersebut beralasan tindakan yang mereka lakukan karena disuruh komandannya ? Sayangnya H Huseini SH ketika bertanya, siapa komandan mereka. Oknum berambut cepak tersebut membelokkan jawabannya “ kami dari Tangkahan Lagan”. Padahal kata H Huseini SH, pihaknya sudah mengetahui kesatuan serta alamat markas mereka secara pasti.
Berbicara banyaknya tekanan berbagai kategori oknum tertentu, yang bertindak melakukan pengawalan terhadap truk angkutan barang. Tegas H Husaini SH, peristiwa itu nyaris terjadi disetiap jam kerja. H Huseini SH menyatakan, bilamana satuan kerja di bawah kepemimpinannya tidak mampu lagi menjalankan tugas, secara maksimal. Akibat institusinya berada di bawah tekanan maupun intervensi.
Penegasan H Huseini SH, demi tanggungjawabnya sebagai Pimpinan UPT – UPPKB di Pos Jembatan Timbang, sudah barang pasti melaporkan rintangan tersebut kepada Kepala Dishub Provinsi Sumatera Utara.
“Bagaimana kita mau menjalankan tugas dengan baik, jika tekanan kian merajalela apalagi menyangkut keamanan diri termasuk institusinya”, ujar H Huseini SH balik bertanya.
Tentunya Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, hingga ke Kementerian Perhubungan RI. Yang menurut H Huseni SH, selain memiliki kewenangan penuh.Namun tetap bertanggungjawab, jika ke depannya timbul hal yang tidak dingini. Terkait peristiwa yang terjadi Jumat malam pekan lalu (4/12), papar H Husaini SH mengakhiri.
 Editing : Chief Editor
EmoticonEmoticon