BINJAI – TRACKNEWS : “Kami masih menunggu kehadiran pihak manajemen PT PBB (Persero), agar hadir di kantor Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Langkat, di Jalan Perintis Kemerdekaan”. Demikian Ponidi, SPd Kepala Kelurahan Kwala Begumit, mengawali percakapan bersama Tracknews di belakang kantor Camat Binjai Langkat, Kamis pagi (21/4).
Menurut Ponidi, SPd pemanggilan tersebut, terkait dua unit kantor PBB (Persero) di Jalan T Amir Hamzah, dioperasikan pihak perusahaan pengelola jasa. Yang tidak pernah dilaporkan ke institusinya, selaku kepala pemerintahan terendah kelurahan. Termasuk camat setempat, sebagai kepala pemerintahan di peringkat kecamatan Binjai Langkat, sesuai prosedur yang berlaku.
Menyikapi pertanyaan Tracknews, Ponidi, SPd berupaya menindaklanjuti “dampak ratusan calon Satpam, ketika membanjiri Jalan T Amir Hamzah. Persisnya di seputaran kantor PT PBB (Persero) di komplek Perumahan Anugerah Lestari, sejak Senin pagi hingga Selasa malam (18 – 19/4).
Dengan catatan, agar permasalahan dimaksud tidak terulang lagi ke depan, demi terwujudnya kenyamanan warga setempat. Terutama penghuni perumahan di sepanjang Jalan T Amir Hamzah, yang berhampiran dengan kedua unit kantor PT PBB (Persero).
Baik di seputaran depan Bank Rakyat Indonesia, maupun kantor UPT Dinas P dan P Kecamatan Binjai/PT Bank Sumut, serta pusat perbelanjaan yang letaknya berada di sejajaran Alfamidi.
TABRAK PERMENAKERTRANS 19/2012
Sementara Disnakertrans Langkat, diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) HM Dayan Nasution, SH, ketika dikonfirmasi Tracknews “seputar kegiatan Bidang Jasa dan Ketenagakerjaan (Outsourcing), yang dikelola PT PBB (Persero) di Jalan T Amir Hamzah Kwala Begumit Kecamatan Binjai, Kamis sore (21/4)”. HM Dayan Nasution, SH menjawab singkat, belum mengetahui hal itu secara rinci.
![]() |
| Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Langkat HM Dayan Nasution, SH, ketika diwawancarai Tracknews di ruang kerjanya Kamis sore (21/4). EXECUTIVE EDITOR – TRACKNEWS |
Di ruangan terpisah,Tracknews memperoleh bocoran Bidang Pengawasan Disnakertrans Langkat, PT PBB (Persero) pengelola Bidang Jasa dan Ketenagakerjaan (Outsourcing) tersebut. Hanya melaporkan keberadaan perusahaannya yang berkantor di Jalan T Amir Hamzah Nomor 10 di Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Langkat, persisnya Jum’at 26 Juni 2015 lalu.
Pelapor mencatatkan dirinya di Bidang Pengawasan Disnakertrans Langkat, berinisial DS, jabatan Direktur, warga dusun VI Ulu Berayun Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Langkat.
Meskipun demikian para aparatur di ketenagakerjaan tersebut menegaskan, secara sadar ataupun tidak pihak manajemen PT PBB (Persero), ada kemungkinan melanggar bunyi pasal (22) Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19/2012 tentang tatacara penyerahan pekerjaan untuk merekrut tenaga kerja, wajib lapor ke Disnakertrans.
Yang isinya antara lain, “Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, tidak dapat melakukan operasional pekerjaannya. Sebelum mendapatkan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh, dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, tempat pekerjaan dilaksanakan”, sekaligus mengakhiri wawancara.
PERMENAKERTRANS KONTRADIKTIF ?
Sedangkan Kasi Penempatan TK/IPK Disnakertrans Langkat Ismail, SH, ketika dimintai tanggapannya via telepon genggam Jum’at pagi (22/4). Penjabaran defenisi Permenakertrans Nomor 19/2012, tentang tatacara penyerahan pekerjaan untuk merekrut tenaga kerja (Outsourcing), wajib lapor ke Disnakertrans.
Menurutnya Permenakertrans tersebut di atas, sangat kontradiktif atau saling bertolak belakang dengan Permenakertrans Nomor 07/2008 terdahulu, menyangkut Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS). Artinya kedua permenakertrans dimaksud, sudah berada di peringkat Overlapping.
Kemudian dampaknya membingungkan bagi institusi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota, untuk menjalankannya secara profesional.
Argumentasi Ismail, SH, “apa bedanya pengertian Lembaga Penempatan dengan Lembaga Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) di bidang Jasa Penempatan Tenagakerja. Padahal kedua lembaga/perusahaan swasta tersebut, sama – sama menempatkan tenaga kerja”?
Malahan, seleksi dan rekrutmen yang dilakukan pihak perusahaan pengelola out sourching/penyedia tenaga kerja. Nyaris tidak pernah melaporkan total rekrutan mereka, termasuk penempatan pekerja kepada institusi yang berwenang (ketenagakerjaan) di kabupaten/kota.
Ironinya lagi, para pencari kerja yang direkrut perusahaan pengelola out sourching/penyedia tenaga kerja. Sama sekali tidak pernah melengkapi para pencari kerja yang mereka jaring, untuk mengarahkan dan melengkapinya dengan kartu pencari kerja (AK 1).
Pertanyaannya, sejauh mana kewenangan dan legalitas formal, instusi Dinas Tenaga Kerja kabupaten Kota yang diserahi tanggungjawab membidangi Penempatan Tenaga Kerja. Terkait pertanggungjawaban institusi ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk melayani permintaan pihak Bappeda maupun Statistik.
Terutama berkaitan dengan total angka pencari kerja dan penempatan, untuk dicatat secara transfaran ke dalam buku statistik sesuai program.
Di bahagian lain Ismail,SH mempertegas, tidak sekedar ke dua Permenakertrans tersebut di atas, dikategorikannya Overlapping. Kesimpulannya, ke dua Permenakertrans dimaksud sepertinya tak pernah sinkron dengan bunyi Keputusan Presiden RI Nomor 4/1980, berikut Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
Editing : Editor Executive






EmoticonEmoticon