Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Parulian Sinaga SH : Menduga BNN Langkat Kejar Target, Tumbalkan “DI” Sebagai Tersangka Sabu - Sabu

Tersangka DI alias Ag, tampak duduk menghadap para hakim, saat dihadapkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 2 di Jalan Proklamasi Stabat, Rabu (25/1). TRACKNEWS -  GUNARSO SITORUS
Liputan : GUNARSO SITORUS
STABAT – TRACKNEWS : Parulian Sinaga SH, menduga Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat Sumatera Utara,  kejar target. Sehingga mulus, melibatkan salah seorang warga Tanjungpura berinitial DI alias Ag (32), menjadi "tumbal" sebagai tersangka pemilik barang bukti sabu –  sabu.

Akhirnya membuat DI alias Ag (32), untuk yang kesekian kalinya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 2 Stabat di Jalan Proklamasi, Rabu (25/1).

Ironisnya kata Parulian Sinaga SH, pengakuan para saksi yang dihadirkan pihak kejaksaan di ruang sidang, sangat bertolak belakang antara satu dengan lainnya; Di antaranya ketika petugas BNN Langkat, melakukan penangkapan terhadap tersangka DI alias Ag.

Ternyata tidak seorangpun di antara saksi mengakui, melihat barang bukti sabu – sabu tersebut, ada ataupun ditemukan di bahagian tubuh maupun di rumah tersangka DI alias Ag.  Termasuk peristiwa atau terjadinya transaksi, antar tersangka DI alias Ag dengan pihak ketiga (pembeli).

Bertitik tolak seputar pengakuan para saksi di persidangan tersebut, Parulian Sinaga SH merupakan salah satu di antara tiga Kuasa Hukum DI alias Ag. menyimpulkan;

Mereka sebagai penasehat hukum tersangka DI alias Ag, menyatakan sangat keberatan. Jika kleinnya DI alias Ag, dipaksakan untuk mengakui kepemilikan barang bukti sabu – sabu, sebagaimana dimaksudkan pihak BNN Langkat Sumatera Utara. 

Argumentasi Parulian Sinaga SH, sesungguhnya barang bukti sabu – sabu dimaksud, tidak pernah ada dimiliki kleinnya DI alias Ag, tandasnya pasti.

Menurut analisis Kuasa Hukum tersangka DI alias Ag, pihak BNN Langkat terlalu cepat menyimpulkan, hingga menentukan kleinnya DI alias Ag sebagai tersangka. 

Tanpa terlebih dahulu, melakukan proses penelitian dan kebenaran terhadap ditemukannya barang bukti dimaksud.

Namun demikian dikarenakan pihak BNN Langkat Sumatera Utara, yang dibutuhkan sebagai saksi di persidangan tersebut tidak hadir. Maka untuk sidang lanjutan, atas perkara tersangka DI alias Ag, direncanakan digelar Selasa depan (31/1).  

Laporan Kasus UU ITE Terbanyak Berasal dari Aparatur Negara

llustrasi Hilangnya naskah revisi UU ITE.Sumber : KOMPAS.com & sumber: recordsmanagement.com

 Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai berlaku hari ini (28/11/2016) tengah menjadi pembahasan hangat. 

Alasannya, revisi ini tak menghilangkan pasal karet yang ada di dalam UU tersebut.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3. Pasal yang mengatur tentang distribusi mengenai pencemaran nama baik atau muatan penghinaan dalam informasi atau dokumen elektronik itu dianggap multitafsir.

Menurut data SAFEnet, sebagian besar pelapor kasus UU ITE ternyata berasal dari kalangan aparatur negara. Mengutip Remotivi, Selasa (28/11/2016), dari total 126 laporan dalam rentang periode 28 Agustus 2008 hingga 23 Agustus 2016, 50 kasus di antaranya dilaporkan oleh mereka yang merupakan aparatur negara.

Setelah itu, 32 laporan lainnya berasal dari profesional, 28 laporan lainnya dari masyarakat sipil, 14 laporan lainnya berasal dari pelaku bisnis, dan 2 laporan lainnya tak diketahui siapa pelapornya. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa laporan paling banyak dari aparatur negara berasal dari kepala daerah seperti walikota, bupati dan gubernur. Sumber : KOMPAS.com

2 Jaksa Terbaik Disiapkan untuk Sidang Ahok di PN Jakut

Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluar dari dalam Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12). Keluarnya Ahok ini dapat dipastikan pihak kejaksaan tidak menahan gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.Sumber : Liputan6.com

Jakarta - Berkas dan surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara oleh Kejari Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Agung Dipo mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan jaksa-jaksa terbaik yang nantinya membacakan dakwaan dan tuntutan.

"Ada 13 jaksa. Ya, tapi nanti itu di persidangan paling hanya ada dua jaksa dari Kejari. Semua yang terbaik yang kita siapkan," kata Agung Dipo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Namun Dipo belum bisa memastikan kapan waktu persidangan kasus Ahok digelar lantaran hal tersebut sudah masuk dalam kewenangan PN Jakarta Utara. Begitu juga soal apakah persidangan dilakukan terbuka atau tidak.

"Itu PN nanti yang tentukan. Soal mau diambil live atau tidak ya sudah kewenangan PN Jakut," ujar Dipo.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu disangkakan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus yang menyeret calon petahana DKI Jakarta Ahok itu bermula saat ia menyebut surat Al Maidah 51 ketika acara dialog terbuka dengan warga Kepulaun Seribu dalam kunjungan kerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.Sumber : Liputan6.com

Polisi Bekuk Remaja Anggota Geng Motor Sadis di Jakarta Timur

Ilustrasi Sumber : Liputan6.com
Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap BA alias B (17), salah satu begal yang meresahkan warga Jakarta Timur beberapa hari ini. Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar itu ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya langsung menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian begitu menerima laporan warga. 

Dalam rekaman tersebut, polisi akhirnya dapat mengidentifikasi para pelaku yang rata-rata masih usia belia itu.

"Dari hasil analisa dan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus korban, kita pastikan ciri pelaku. Kemudian kita tangkap pada Senin 21 November sekitar jam 17.00 WIB," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (27/11/2016).

Budi mengungkapkan, tersangka B merupakan pelaku pembacokan terhadap Imam Maysuri, salah satu korban kebrutalan geng motor pada Minggu 20 November lalu.
Dari keterangan tersangka, polisi dapat mengantungi lima begal lainnya yang membacok Rendi Hermawan, korban lain.


"Lima pelaku lain masih DPO (buron). Identitas sudah kita ketahui. Anggota sedang menyisir di lapangan," tutur dia.

Atas perbuatannya itu, bocah B dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sumber : Liputan6.com

Akibat Sulit Memperoleh SIM, Akhirnya Terjaring Operasi Zebra

Foto memperlihatkan Operasi Zebra 2016, sedang berlangsung di ruas Jalan Lintas Provinsi antar Medan - Banda Aceh (Kecamatan Besitang dan Kecamatan Berandan Barat) Langkat Sumatera Utara Selasa (22/11). TRACKNEWS -  GUNARSO SITORUS
Liputan : GUNARSO SITORUS
P BRANDAN – TRACKNEWS :  Dalam kegiatan Operasi Zebra 2016 di Jalan Lintas Medan Banda Aceh Kecamatan Besitang dan Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara pagi hingga siang tadi Selasa (22/11). 


Puluhan pengendara sepeda motor dan mobil (pemula), terjaring Operasi Zebra 2016. Dikarenakan mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
Pengendara sepeda motor dan mobil tersebut bukannya tidak ingin mengurus SIM. Pengurusan SIM di Kabupaten Langkat cukup sulit, karena banyak masyarakat yang mengurus SIM terpaksa berulangkali mengikuti tes.

Walaupun sudah berulangkali mengikuti tes, mereka juga dinyatakan tidak lulus. Ironisnya petugas kepolisian tidak memberikan bimbingan teori dan penjelasan mengenai arti rambu – rambu jalan kepada masyarakat yang ingin mengurus sim tersebut. 

Akibatnya banyak pengemudi sepedamotor yang terjaring, ketika Operasi Zebra 2016 digelar di ruas Jalan Lintas Provinsi antar Medan - Banda Aceh (Kecamatan Besitang dan Kecamatan Berandan Barat) Langkat Sumatera Utara

Menurut Husaini Basri selaku Warga Berandan Barat mengatakan. Kegiatan razia ini cukup baik. Selain menegakkan disiplin, berguna untuk pemasukan kas negara.

Masyarakat berharap kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri, agar kegiatan ini terus dilakukan berkesinambungan. 

Namun mereka juga berharap birokrasi pengurusan SIM jangan terlalu dipersulit. Supaya pengendara dapat memiliki surat izin mengemudikan kendaraannya. 

EDITING : SYOFIAN HSY