Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Parulian Sinaga SH : Menduga BNN Langkat Kejar Target, Tumbalkan “DI” Sebagai Tersangka Sabu - Sabu

Tersangka DI alias Ag, tampak duduk menghadap para hakim, saat dihadapkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 2 di Jalan Proklamasi Stabat, Rabu (25/1). TRACKNEWS -  GUNARSO SITORUS
Liputan : GUNARSO SITORUS
STABAT – TRACKNEWS : Parulian Sinaga SH, menduga Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat Sumatera Utara,  kejar target. Sehingga mulus, melibatkan salah seorang warga Tanjungpura berinitial DI alias Ag (32), menjadi "tumbal" sebagai tersangka pemilik barang bukti sabu –  sabu.

Akhirnya membuat DI alias Ag (32), untuk yang kesekian kalinya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 2 Stabat di Jalan Proklamasi, Rabu (25/1).

Ironisnya kata Parulian Sinaga SH, pengakuan para saksi yang dihadirkan pihak kejaksaan di ruang sidang, sangat bertolak belakang antara satu dengan lainnya; Di antaranya ketika petugas BNN Langkat, melakukan penangkapan terhadap tersangka DI alias Ag.

Ternyata tidak seorangpun di antara saksi mengakui, melihat barang bukti sabu – sabu tersebut, ada ataupun ditemukan di bahagian tubuh maupun di rumah tersangka DI alias Ag.  Termasuk peristiwa atau terjadinya transaksi, antar tersangka DI alias Ag dengan pihak ketiga (pembeli).

Bertitik tolak seputar pengakuan para saksi di persidangan tersebut, Parulian Sinaga SH merupakan salah satu di antara tiga Kuasa Hukum DI alias Ag. menyimpulkan;

Mereka sebagai penasehat hukum tersangka DI alias Ag, menyatakan sangat keberatan. Jika kleinnya DI alias Ag, dipaksakan untuk mengakui kepemilikan barang bukti sabu – sabu, sebagaimana dimaksudkan pihak BNN Langkat Sumatera Utara. 

Argumentasi Parulian Sinaga SH, sesungguhnya barang bukti sabu – sabu dimaksud, tidak pernah ada dimiliki kleinnya DI alias Ag, tandasnya pasti.

Menurut analisis Kuasa Hukum tersangka DI alias Ag, pihak BNN Langkat terlalu cepat menyimpulkan, hingga menentukan kleinnya DI alias Ag sebagai tersangka. 

Tanpa terlebih dahulu, melakukan proses penelitian dan kebenaran terhadap ditemukannya barang bukti dimaksud.

Namun demikian dikarenakan pihak BNN Langkat Sumatera Utara, yang dibutuhkan sebagai saksi di persidangan tersebut tidak hadir. Maka untuk sidang lanjutan, atas perkara tersangka DI alias Ag, direncanakan digelar Selasa depan (31/1).  

Laporan Kasus UU ITE Terbanyak Berasal dari Aparatur Negara

llustrasi Hilangnya naskah revisi UU ITE.Sumber : KOMPAS.com & sumber: recordsmanagement.com

 Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai berlaku hari ini (28/11/2016) tengah menjadi pembahasan hangat. 

Alasannya, revisi ini tak menghilangkan pasal karet yang ada di dalam UU tersebut.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3. Pasal yang mengatur tentang distribusi mengenai pencemaran nama baik atau muatan penghinaan dalam informasi atau dokumen elektronik itu dianggap multitafsir.

Menurut data SAFEnet, sebagian besar pelapor kasus UU ITE ternyata berasal dari kalangan aparatur negara. Mengutip Remotivi, Selasa (28/11/2016), dari total 126 laporan dalam rentang periode 28 Agustus 2008 hingga 23 Agustus 2016, 50 kasus di antaranya dilaporkan oleh mereka yang merupakan aparatur negara.

Setelah itu, 32 laporan lainnya berasal dari profesional, 28 laporan lainnya dari masyarakat sipil, 14 laporan lainnya berasal dari pelaku bisnis, dan 2 laporan lainnya tak diketahui siapa pelapornya. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa laporan paling banyak dari aparatur negara berasal dari kepala daerah seperti walikota, bupati dan gubernur. Sumber : KOMPAS.com

2 Jaksa Terbaik Disiapkan untuk Sidang Ahok di PN Jakut

Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluar dari dalam Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12). Keluarnya Ahok ini dapat dipastikan pihak kejaksaan tidak menahan gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.Sumber : Liputan6.com

Jakarta - Berkas dan surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara oleh Kejari Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Agung Dipo mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan jaksa-jaksa terbaik yang nantinya membacakan dakwaan dan tuntutan.

"Ada 13 jaksa. Ya, tapi nanti itu di persidangan paling hanya ada dua jaksa dari Kejari. Semua yang terbaik yang kita siapkan," kata Agung Dipo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Namun Dipo belum bisa memastikan kapan waktu persidangan kasus Ahok digelar lantaran hal tersebut sudah masuk dalam kewenangan PN Jakarta Utara. Begitu juga soal apakah persidangan dilakukan terbuka atau tidak.

"Itu PN nanti yang tentukan. Soal mau diambil live atau tidak ya sudah kewenangan PN Jakut," ujar Dipo.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu disangkakan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus yang menyeret calon petahana DKI Jakarta Ahok itu bermula saat ia menyebut surat Al Maidah 51 ketika acara dialog terbuka dengan warga Kepulaun Seribu dalam kunjungan kerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.Sumber : Liputan6.com

Polisi Bekuk Remaja Anggota Geng Motor Sadis di Jakarta Timur

Ilustrasi Sumber : Liputan6.com
Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap BA alias B (17), salah satu begal yang meresahkan warga Jakarta Timur beberapa hari ini. Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar itu ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya langsung menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian begitu menerima laporan warga. 

Dalam rekaman tersebut, polisi akhirnya dapat mengidentifikasi para pelaku yang rata-rata masih usia belia itu.

"Dari hasil analisa dan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus korban, kita pastikan ciri pelaku. Kemudian kita tangkap pada Senin 21 November sekitar jam 17.00 WIB," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (27/11/2016).

Budi mengungkapkan, tersangka B merupakan pelaku pembacokan terhadap Imam Maysuri, salah satu korban kebrutalan geng motor pada Minggu 20 November lalu.
Dari keterangan tersangka, polisi dapat mengantungi lima begal lainnya yang membacok Rendi Hermawan, korban lain.


"Lima pelaku lain masih DPO (buron). Identitas sudah kita ketahui. Anggota sedang menyisir di lapangan," tutur dia.

Atas perbuatannya itu, bocah B dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sumber : Liputan6.com

Akibat Sulit Memperoleh SIM, Akhirnya Terjaring Operasi Zebra

Foto memperlihatkan Operasi Zebra 2016, sedang berlangsung di ruas Jalan Lintas Provinsi antar Medan - Banda Aceh (Kecamatan Besitang dan Kecamatan Berandan Barat) Langkat Sumatera Utara Selasa (22/11). TRACKNEWS -  GUNARSO SITORUS
Liputan : GUNARSO SITORUS
P BRANDAN – TRACKNEWS :  Dalam kegiatan Operasi Zebra 2016 di Jalan Lintas Medan Banda Aceh Kecamatan Besitang dan Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara pagi hingga siang tadi Selasa (22/11). 


Puluhan pengendara sepeda motor dan mobil (pemula), terjaring Operasi Zebra 2016. Dikarenakan mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
Pengendara sepeda motor dan mobil tersebut bukannya tidak ingin mengurus SIM. Pengurusan SIM di Kabupaten Langkat cukup sulit, karena banyak masyarakat yang mengurus SIM terpaksa berulangkali mengikuti tes.

Walaupun sudah berulangkali mengikuti tes, mereka juga dinyatakan tidak lulus. Ironisnya petugas kepolisian tidak memberikan bimbingan teori dan penjelasan mengenai arti rambu – rambu jalan kepada masyarakat yang ingin mengurus sim tersebut. 

Akibatnya banyak pengemudi sepedamotor yang terjaring, ketika Operasi Zebra 2016 digelar di ruas Jalan Lintas Provinsi antar Medan - Banda Aceh (Kecamatan Besitang dan Kecamatan Berandan Barat) Langkat Sumatera Utara

Menurut Husaini Basri selaku Warga Berandan Barat mengatakan. Kegiatan razia ini cukup baik. Selain menegakkan disiplin, berguna untuk pemasukan kas negara.

Masyarakat berharap kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri, agar kegiatan ini terus dilakukan berkesinambungan. 

Namun mereka juga berharap birokrasi pengurusan SIM jangan terlalu dipersulit. Supaya pengendara dapat memiliki surat izin mengemudikan kendaraannya. 

EDITING : SYOFIAN HSY 

Pemkab Langkat Sosialisasikan Peraturan Perundang - Undangan

Mewakili Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH. Setkdakab Langkat H Indra Salahudin saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang berlangsung digedung PKK Langkat.TRACKNEWS – BONO YUDHA
Liputan : Bono Yudha
STABAT -  RACKNEWS :  Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Bagian Hukum Setdakab. Langkat mengadakan Sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-Undangan, bertempat digedung PKK Langkat, Selasa (4/10).

Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH yang diwakili Sekdakab. H.Indra Salahudin  membuka dengan resmi Acara sosialisasi tersebut dalam pidato tertulisnya bupati Langkat  yang dibacakan H.Indra Salahudin mengatakan bahwa perkembangan hukum saat ini semakin dinamis dengan banyak diwarnai oleh tingginya partisipasi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.

“Untuk itu, transparansi penegakan hukum sangat dibutuhkan, guna menanggulangi tuntutan yang akan dilakukan oleh masyarakat”  selain itu, ada juga permasalahan mengenai masih kurangnnya kesadaran hukum di Negeri kita saat ini, khususunya di Langkat. Kata Ngogesa.

“Banyak alasan mereka ketika ditanya, ada yang jawab tidak mengetahui, ada juga yang menjawab tidak memahami” ujarnya. 

Untuk itu  dihimbau kepada Instansi terkait untuk segera melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-Undangan kepada masyarakat. “Setidaknya, kesadaran tentang hukum akan semakin meningkat dan penegakkan hukum di Langkat akan mencapai kata optimal” harap Ngogesa.

Kepala Bagian Hukum Setdakab. Langkat Maja Wijaya menjelaskan, kegiatan ditujukan sebagai panduan pemahaman yang sama dan tindakan teroganisir dalam mematuhi peraturan hukum, memberdayakan keluarga sadar hukum dan patuh hukum di Kabupaten Langkat dan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman tentang hukum.

Lanjutnya, acara berlangsung 1 hari dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari tim regu TP. PKK Kecamatan se-Kab. Langkat dan 5 regu Organisasi Kewanitaan di Langkat (TP. PKK Langkat, DWP, Persit Kartika Chandra Kirana, Bhayangkari dan Adhyaksa Dharma Kartini).  

Editing : -------- o -------- 

Kadispenda Kota Binjai “Paksa Bayar Pajak”, Dilaporkan ke Presiden RI

Kepala Dinas Pendapatan dan Pasar kota Binjai Tobertina SH, dilaporkan Yayasan Pendidikan PABA kepada Presiden Republik Indonesia. TRACKNEWS – Drs M ARIFIN POHAN
Liputan : Drs M Arifin Pohan
BINJAI – TRACKNEWS : Ir H Suprie Hamdani, (Ketua) Yayasan Pendidikan Panca Abdi Bangsa (PABA) Kota Binjai. Melalui pengaduan tertulisnya 20 April 2016 lalu, laporkan Kepala Dinas Pendapatan Kota Binjai Tobertina, SH kepada Presiden Republik Indonesia. Terkait tagihan piutang pajak, terhadap Yayasan Pendidikan Panca Abdi Bangsa Kota Binjai. 

Namun ini Ir H Suprie Hamdani, tidak menyebutkan angka global tentang besarnya nilai tagihan piutang pajak dimaksud, sebagaimana salinan pengaduan yang diberikannya kepada Drs M Arifin Pohan reporter  Tracknewstoday, Sabtu (28/5).

Pengaduan tersebut merupakan keberatan Yaspend PABA Kota Binjai, terkait Surat  Kepala Dinas Pendapatan tertanggal 21 Februari dan 06 April lalu di tahun ini, yang ditandatangani Kadispenda Tobertina, SH. Pokok suratnya, menyebutkan tagihan piutang pajak Yaspend PABA Kota Binjai, selama 7 tahun terakhir atau1998 hingga 2015 dipaksa agar dibayar.

Kemudian sebagai tembusan surat pengaduan yang sama, disampaikan Ir H Suprie Hamdani kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR - RI, Kapolri, Ombusman, Kejagung di Jakarta. Termasuk Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Kejatisu di Medan, maupun Walikota Binjai. 

Ketua Yaspend PABA Binjai Ir H Suprie Hamdani ketika dikonfirmasi di kantornya di Jalan Padang Sidempuan No 8, Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (28/5). Ir H Suprie Hamdani mengaku terganggu bercampur rasa malu, dituding sebagai pengemplang pajak. 

Menurut Ir H Suprie Hamdani terkait pajak terhutang tersebut, sudah dijelaskannya berulang kali kepada Kadispenda Binjai beserta stafnya, beberapa waktu lalu. Ditegaskan Ir H Suprie Hamdani, Departemen Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatera Utara, secara resmi mengirimkan surat pembatalan wajib pajak kepada Yaspend PABA di Kota Binjai. 

Dengan Nomor SP-248/WPJ.01/KB. 0604/2001 tertanggal 01 Agustus 2001 dan tembusannya turut disampaikan, kepada Kadispenda Kota Binjai termasuk untuk Kepala Kelurahan Rambung Barat, ujarnya. 

Ironisnya, Tobertina, SH selaku Kepala Dinas Pendapatan Kota Binjai beserta jajarannya, bersahaja menutup mata dan layaknya mengkesampingkan surat Departemen Keuangan Republik Indonesia tersebut. Justeru demikian, kita membuat pengaduan kesejumlah petinggi di negeri tercinta ini, tegas Ir H Suprie Hamdani meyakinkan Tracknews.

Lanjut Ir H Suprie Hamdani, “menindaklanjuti pengaduan Yaspend PABA Binjai tersebut”. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Binjai Marolop Pandiangan SH, MH  atas perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera melakukan penyidikan dan memanggil Ketua Yayasan ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Selasa (17/5) tahun ini. Guna melakukan klarifikasi laporan dan tindakan melawan hukum, yang diduga dilakukan Kadispenda Kota Binjai Tobertina, SH.   

Penyidikan serupa, dilakukan pihak kepolisian berdasarkan telegram Kapoldasu Nomor  STR/276/IV/2016. Kemudian Kapolresta Binjai, mengeluarkan surat  perintah penyidikan Nomor  Sprin/509/V/2016, untuk melaksanakan lidik dan indentifikasi permasalahan. Dengan pokok suratnya, terkait laporan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum Kadispenda Kota Binjai terhadap Yaspend PABA, tegas Ir H Suprie Hamdani.  

Editing : Syofian HSy

Dugaan Korupsi Bantuan DAK Institusi Pendidikan Kota Binjai Dipertanyakan

SMP Negeri 2 Kota BinjaiSumatera Utara, berlokasi di pinggiran Jalan Sultan Hasanuddin No 22, yang masuk dalam guliran informasi terkait memperoleh kucuran bantuan DAK, di antara “lima tahun mata anggaran”. Pelaksanaannya di lima mata anggaran tersebut, diduga penuh rekayasa oknum tertentu? TRACKNEWS – Drs M ARIFIN POHAN
Liputan : Drs M Arifin Pohan
BINJAI  – TRACKNEWS : Puluhan miliar rupiah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN Pusat selama kurun waktu 5 tahun berturut – turut, terhitung 2011 hingga 2015 lalu. Untuk pekerjaan fisik maupun non fisik, serta pengadaan  barang termasuk jasa perbelanjaan buku, alat peraga di lingkungan institusi pendidikan Kota Binjai diributkan dan dipertanyakan kembali. 

Penyebabnya bantuan DAK, yang digelontorkan untuk mendanai proyek tersebut di atas diduga kuat banyak fiktif, serta disinyalir terjadi penyimpangan. Di antaranya disebutkan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik, pada item pengadaan buku, serta alat peraga tingkat SD maupun SMP. 

KEPENTINGAN PRIBADI
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Tracknews menyebutkan, berawal dari proses tender hingga penunjukkan langsung. Karena banyak pekerjaan yang ditemukan menyimpang, serta diduga kuat tidak sesuai sebagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) untuk itu. 

Sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut, diinformasikan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Termasuk pejabat pelaksana teknis, diduga bermain dibalik layar turut sebagai dalang mafia proyek. Sedangkan “oknum tertentu” di institusi pendidikan Kota Binjai, disinyalir kuat bermain di lapangan untuk “mengolah ” penggunaan bantuan proyek, demi mengkaut keuntungan pribadi.
Inilah Kantor Dinas P dan P Kota Binjai yang terletak di Jalan Gunung Merapi No 1, menuju kawasan Tanah Merah. TRACKNEWS – Drs M ARIFIN POHAN
PENYELESAIAN CARA ADAT?
Sementara sumber di institusi pendidikan Kota Binjai, yang dihubungi Tracknews Jum’at (27/5) menyebutkan, berdasarkan laporan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat se Kota Binjai. Kasus dugaan korupsi bantuan DAK, yang terjadi selama kurun waktu 5 tahun mata anggaran tersebut, sudah pernah dilidik aparat penegak hukum (Kejari dan Kapolres) setempat.  

Ketika itu puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi guru, Kepala Sekolah, PPK dan Pejabat Pelaksana Tehnis di lingkungan institusi pendidikan Kota Binjai, dimintai keterangan pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri. Ironinya kasus dugaan korupsi bantuan DAK tersebut, layaknya di selesaikan secara adat tanpa melanjutkannya sebagaimana prinsip penegak hukum.

REKAYASA ANGGARAN
Argumentasi sumber Tracknews, menyebutkan salah satu di antara sejumlah proyek yang diduga fiktif tersebut. Terdiri anggaran 2013 lalu, yang nilainya berkisar Rp101, 3 juta menyangkut pekerjaan “ruang perpustakaan dan maubiler”. Aneh bin ajaibnya  “nama dan item serupa” itu, direkayasa ke tahun anggaran berikutnya atau dimunculkan kembali untuk kedua kalinya ke dalam APBD 2014. 

Padahal pembiayaan “ruang perpustakaan dan maubiler” tersebut, hanya satu paket proyek yang sudah dianggarkan di 2013 lalu. Akibat praktik rekayasa dengan mengolah perbedaan tahun anggaran dimaksud, secara tidak langsung berupaya menciptakan pengeluaran ganda, padahal pembiayaan tersebut fiktif alias nihil. 

TOLONG DIRAHASIAKAN
Ketika dikonfirmasi Tracknews di tempat terpisah, ke salah seorang oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pernah menangani proyek DAK 2011 hingga 2013, di kota itu. “Oknum PPK tersebut, mengakui pelaksanaan pekerjaan dimaksud banyak terjadi penyimpangan dan tuturnya kemudian, jangan diri saya saja yang dilibatkan”.
 

Kata oknum PPK itu, “terus terang dalam pelaksanaan pekerjaan proyek DAK  2011 hingga 2013, banyak oknum - oknum yang terlibat “. Di antaranya “Pejabat Pelaksana Teknis dan Kabag Sarana dan Prasarana institusi pendidikan Kota Binjai” ujarnya.  

Editing : Editor Executive

Disnakertrans Langkat Panggil Manajemen PT PBB Kwala Begumit

Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Langkat HM Dayan Nasution, SH, ketika diwawancarai Editor Tracnewstoday sehari sebelum melakukan survey ke lapangan, Kamis pagi (28/4). EXECUTIVE EDITOR - TRACKNEWS

Liputan : Editor Tracknews
BINJAI – TRACKNEWS : Gencarnya pemberitaan ‘miring’ sepekan terakhir, terhadap pengelolaan Bidang Jasa dan Ketenagakerjaan atau Outsourcing, yang dilakukan beberapa oknum tertentu selaku manajemen PT PBB (Persero), di Jalan T Amir Hamzah Kwala Begumit Kecamatan Binjai Langkat. 

Ternyata Disnakertrans Langkat tidak tinggal diam, menyikapi pemberitaan serta konfirmasi wartawan, “seputar kegiatan Bidang Jasa dan Ketenagakerjaan (Outsourcing), yang dikelola PT PBB (Persero) di Jalan T Amir Hamzah Kwala Begumit Kecamatan Binjai”, tersebut.

Foto kofy KTP calon satpam atas nama MNA warga Pangkalan Susu Langkat, Jalan Pahlawan Gang Pipa No 35 Lingkungan X. EXECUTIVE EDITOR - TRACKNEWS

HM Dayan Nasution, SH, berdasarkan surat perintah Kadisnakertrans Langkat, berupaya membentuk tim kecil, terdiri Bidang Hubungan Industri, Bidang Pengawasan serta Informasi Penempatan Kerja (IPK). Kemudian berangkat ke lapangan, sekaligus melakukan survey mengenai keberadaan perusahaan, yang membidangi Jasa dan Ketenagakerjaan atau Outsourcing di Kwala Begumit, seusai sholat Jum’at (29/4). 

TIDAK di TEMPAT
Ironinya, kehadiran tim kecil Disnakertrans Langkat di kedua perkantoran PT PBB (Persero), di Jalan T Amir Hamzah Kwala Begumit Kecamatan Binjai Langkat Jum’at siang, tidak membuahkan hasil. 

Surat perjanjian yang diterbitkan PT PBB (Persero), sebagai bukti calon satpam MNA telah menyerahkan uang tunai kepada DS, SPd manajemen perusahaan PT PBB (Persero), senilai Rp 5 juta. EXECUTIVE EDITOR - TRACKNEWS
Karena pihak manajemen PT PBB (Persero), yang dinilai paling bertanggungjawab terhadap operasional, serta perekrutan pencari kerja tersebut, tidak berada di tempat. Demikian jawaban singkat para staf perkantoran PT PBB (Persero), menyikapi pertanyaan petugas Disnakertrans Langkat (Ismail, SH). 

PANGGILAN dan DOKUMEN
Menyikapi kegagalan untuk melakukan survey langsung, akhirnya petugas Disnakertrans terdiri, HM Dayan Nasution, SH dan Pardi (HI). Termasuk Arifin maupun Ismail, SH, masing – masing membidangi Pengawasan dan IPK. Terpaksa meninggalkan panggilan tertulis, kepada staf pengelola perusahaan dimaksud.

Tanda terima PT PBB (Persero) senilai Rp 3 juta, atas nama HSy yang ditandatangani DF. EXECUTIVE EDITOR - TRACKNEWS
Dengan catatan pihak manajemen PT PBB (Persero), agar hadir ke Kantor Disnakertrans Langkat, di Jalan Diponegoro Stabat Senin pagi (1/5). Demikian Ismail, SH menanggapi wawancara Tracknewstoday, via telepon genggam Sabtu pagi (30/4).

Di kantor inilah, awalnya para calon satpam rekrutan PT PBB (Persero) didaftar, kemudian diwajibkan membayar biaya administrasi mencapai jutaan rupiah. EXECUTIVE EDITOR - TRACKNEWS
Kepada pengelola, atau pihak manajemen yang paling  bertanggungjawab, terhadap operasional Bidang Jasa dan Ketenagakerjaan (Outsourcing). Yang melakukan operasional, di dua unit perkantoran di Jalan T Amir Hamzah Kwala Begumit Kecamatan Binjai Langkat.
Setelah pendaftaran, ratusan calon satpam rekrutan PT PBB (Persero) asal berbagai kabupaten/kota, menjalani pelatihan baris berbaris di lapangan bola di belakang rumah dinas Camat Kecamatan Binjai, tanpa melibatkan polisi. EXECUTIVE EDITOR – TRACKNEWS
 Diminta kehadiran para manajemen PT PBB (Persero), ke Kantor Disnakertrans Langkat di Stabat. Dengan syarat, agar membawa surat - surat termasuk dokumen secara lengkap, menyangkut perusahaan yang mereka kelola,  tegas Ismail, SH mengakhiri percakapan via telepon.

Editing : Editor Executive

BNN: Ancaman Hukuman Kasat Narkoba Polres Belawan Bisa Diperberat

Kasus itu terungkap dari transaksi mencurigakan yang dicegah PPATK.Sumber : Liputan6.com

 Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis terkait dugaan transaksi Narkoba. Kabid Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa dan menahan Ichwan. Ia pun memastikan yang bersangkutan bakal mendapatkan pemberatan hukuman.

"Ini ‎pelanggaran, baik kode etik maupun pidana. Tidak boleh. Yang namanya bertugas ya tetap bertugas. Karena kalau petugas itu, ‎dia dapat ancaman hukuman pokok dan ada tambahan ‎pemberatan. Karena dia memegang wewenang dan jabatan. Dan jangan lupa, pejabat itu ada tambahan pemberatan dalam hukuman," ujar Slamet di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (24/4/2016).

Untuk masalah kode etik, Slamet mengatakan pihak Polri telah menyambangi BNN untuk menanyakan sejauh mana pelanggaran etika yang dilakukan Ichwan.

"K‎emarin penyidik dari Divisi Profesi Pengamanan Polri merapat ke BNN dalam hal memeriksa dan mencari fakta. Soal kode etik, disiplin. Tapi pidana tidak bisa dihilangkan. Jadi kalau ada pidana dan disiplin, maka pidanalah yang didahulukan," kata Slamet.

Ia pun meyakini, pihak Polri akan bertindak profesional dan memberikan sanksi etika yang berat kepada Ichwan.

"S‎ecara institusional tidak akan merestui kejadian seperti itu. Contoh, AKP IL itu posisi di Sumut, Sumut itu menempati ranking ketiga nasional dalam hal penyalahgunaan narkotika. Ini luar biasa. Makanya menjadi ranking ketiga karena enggak habis-habis," tutur Slamet. 

Transaksi Mencurigakan
BNN menangkap AKP Ichwan Lubis pada Kamis 21 April 2016.‎ Kepala BNN Budi Waseso mengatakan penangkapan bermula ketika pihaknya tengah mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi narkoba.

"Jadi, saat kita dalami jaringan narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, terkait masalah TPPU-nya. Saat ditelusuri, kita menemukan satu hubungan (transaksi), di mana salah satu tersangka berhubungan dengan oknum polisi," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu di kantornya, Jakarta, Jumat 22 Maret 2016. ‎

"Di sana ada transaksi mencurigakan seorang oknum, dan dia menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Belawan," imbuh Buwas.

Karena itu, anggotanya mulai menelusuri hal tersebut. Saat mendengar bahwa Ichwan telah sepakat dengan tersangka, baru BNN kemudian melakukan operasi.

"Kita mengikuti seorang kurir yang ingin menyerahkan uang kepada yang bersangkutan. Saat ingin memberikan uang, langsung kita amankan. Di sana kita temukan uang Rp 2,3 miliar cash," ungkap Buwas.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri itu pun menerangkan, uang Rp 2,3 miliar tersebut merupakan uang muka. "Jadi yang bersangkutan (Ichwan) meminta uang senilai Rp 8 miliar. Nah deal-nya, dikasih Rp 2,3 miliar," kata Buwas.‎ Sumber : Liputan6.com

Kesal karena Hendak Ditilang, Sopir Tinju Wajah Polisi



Kepala Polsekta IT I Palembang Kompol Zulkarnain saat menginterogasi Andika, pengendara yang menolak ditilang dan memukul seorang anggota Satlantas Polresta Palembang dan diamankan di Polsekta IT I Palembang, Jumat (22/4/2016). Sumber : Kompas.com
PALEMBANG - Kesal karena perjalanannya dihentikan polisi, seorang pengemudi mobil di Palembang menonjok wajah seorang polisi lalu lintas yang hendak menilangnya. Korban mengalami luka lebam di wajahnya, sementara pelaku digelandang ke kantor polisi.

Dikutip dari Tribunnews.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Jendral Sudirman Simpang Sekip Palembang, Jumat (22/4/2016).

Ketika itu, pengemudi bernama Andika (30) tengah membawa mobil minibus bernomor BG 1765 QP dari arah Simpang Polda menuju ke Simpang RS RK Charitas, Palembang.

Sesampainya di dekat lampu lalu lintas Simpang Sekip, mobil pelaku distop oleh anggota Satlantas Polresta Palembang bernama Bripka Rahmat Hidayat karena dianggap melanggar lalu lintas.

Saat hendak ditilang itulah, pelaku malah marah-marah hingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya. Tiba-tiba pelaku meninju korban sehingga korban mengalami luka lebam di kening dan telinganya.

Saat dibawa ke Polsekta IT I Palembang, Andika mengaku kesal kepada korban.

"Anggota itu malah marah-marah sama saya, jadi karena kesal saya pukul saja," ujarnya.

Rahmat mengatakan, ia menghentikan kendaraan pelaku karena ia menganggap pengemudi telah melanggar lalu lintas. Tidak disebutkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku tidak mau dikenakan tilang dan malah mencaci-maki. Karena pelaku telah melawan petugas, sehingga pelaku langsung kami bawa untuk diamankan. Namun, pelaku justru memukul kening dan telinga saya hingga lebam," kata dia.

Kepala Polsekta IT I Palembang Komisaris Polisi Zulkarnain mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Jika pelaku terbukti menganiaya korban, ia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Sumber : Kompas.com

Manajemen PT PBB (Persero) Dipanggil, Permenakertrans Overlapping ?

DITUTUP – Setelah dua hari berturut – turut Senin pagi hingga Selasa malam atau (18 – 19/4). Kantor PT PBB (Persero) pengelola jasa dan ketenagakerjaan (Outsourcing) di Jalan T Amir Hamzah Nomor 10 Kwala Begumit Kecamatan Binjai, diserbu ratusan calon Satpam asal berbagai kota. Terhitung Rabu (20/4) tampak ditutup alias tidak dipungsikan. EXECUTIVE EDITOR – TRACKNEWS
Liputan : Tim Tracknews
BINJAI – TRACKNEWS : “Kami masih menunggu kehadiran pihak manajemen PT PBB (Persero), agar hadir di kantor Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Langkat, di Jalan Perintis Kemerdekaan”. Demikian Ponidi, SPd Kepala Kelurahan Kwala Begumit, mengawali percakapan bersama Tracknews di belakang kantor Camat Binjai Langkat, Kamis pagi (21/4). 

Menurut Ponidi, SPd pemanggilan tersebut, terkait dua unit kantor PBB (Persero) di Jalan T Amir Hamzah, dioperasikan pihak perusahaan pengelola jasa. Yang tidak pernah dilaporkan ke institusinya, selaku kepala pemerintahan terendah kelurahan. Termasuk camat setempat, sebagai kepala pemerintahan di peringkat kecamatan Binjai Langkat, sesuai prosedur yang berlaku.

HANYA SATU – Layaknya pihak manajemen PT PBB (Persero) hanya memfungsikan satu kantornya  yang bertingkat, persis berhampiran dengan pusat perbelanjaan Alfamidi, guna menjalankan operasional perusahaan mereka. EXECUTIVE EDITOR – TRACKNEWS
Menyikapi pertanyaan Tracknews, Ponidi, SPd berupaya menindaklanjuti “dampak ratusan calon Satpam, ketika membanjiri Jalan T Amir Hamzah. Persisnya di seputaran kantor PT PBB (Persero) di komplek Perumahan Anugerah Lestari, sejak Senin pagi hingga Selasa malam (18 – 19/4).

Dengan catatan, agar permasalahan dimaksud tidak terulang lagi ke depan, demi terwujudnya kenyamanan warga setempat. Terutama penghuni perumahan di sepanjang Jalan T Amir Hamzah, yang berhampiran dengan kedua unit kantor PT PBB (Persero). 
REKAMAN PERISTIWA – Suasana Kantor PT PBB (Persero) pengelola jasa dan ketenagakerjaan (Outsourcing) di Jalan T Amir Hamzah Nomor 10 Kwala Begumit Kecamatan Binjai, diserbu ratusan calon Satpam asal berbagai kota, Senin pagi hingga Selasa malam atau (18 – 19/4). EXECUTIVE EDITOR – TRACKNEWS
Baik di seputaran depan Bank Rakyat Indonesia, maupun kantor UPT Dinas P dan P Kecamatan Binjai/PT Bank Sumut, serta pusat perbelanjaan yang letaknya berada di sejajaran Alfamidi.

TABRAK PERMENAKERTRANS 19/2012
Sementara Disnakertrans Langkat, diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) HM Dayan Nasution, SH,  ketika dikonfirmasi Tracknews “seputar kegiatan Bidang Jasa dan Ketenagakerjaan (Outsourcing), yang dikelola PT PBB (Persero) di Jalan T Amir Hamzah Kwala Begumit Kecamatan Binjai, Kamis sore (21/4)”. HM Dayan Nasution, SH menjawab singkat, belum mengetahui hal itu secara rinci.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Langkat HM Dayan Nasution, SH, ketika diwawancarai Tracknews di ruang kerjanya Kamis sore (21/4). EXECUTIVE EDITOR – TRACKNEWS
Alasan HM Dayan Nasution, SH, untuk mendeteksi kegiatan dan keberadaan perusahaan tersebut, bukan menjadi tanggungjawab bidang HI semata. Namun tidak terlepas, kepedulian dan tanggungjawab tugas Bidang Pengawasan untuk melakukan monitoring. Serta hal serupa, merupakan kewenangan terkait yang harus dilakukan Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Langkat, tuturnya memperjelas.
MELAPOR - Inilah rekomendasi institusi Disnakertrans Langkat, sebagai bukti menerima pelaporan tentang keberadaan kantor PT PBB (Persero) di di Jalan T Amir Hamzah Nomor 10 Kwala Begumit Kecamatan Binjai, yang dicatat dalam agenda Nomor 682. EXECUTIVE EDITOR – TRACKNEWS

Di ruangan terpisah,Tracknews memperoleh bocoran Bidang Pengawasan Disnakertrans Langkat, PT PBB (Persero) pengelola Bidang Jasa dan Ketenagakerjaan (Outsourcing) tersebut. Hanya melaporkan keberadaan perusahaannya yang berkantor di Jalan T Amir Hamzah Nomor 10 di Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Langkat, persisnya Jum’at 26 Juni 2015 lalu. 

Pelapor mencatatkan dirinya di Bidang Pengawasan Disnakertrans Langkat, berinisial DS, jabatan Direktur, warga dusun VI Ulu Berayun Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Langkat.

Meskipun demikian para aparatur di ketenagakerjaan tersebut menegaskan, secara sadar ataupun tidak pihak manajemen PT PBB (Persero), ada kemungkinan melanggar bunyi pasal (22) Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19/2012 tentang tatacara penyerahan pekerjaan untuk merekrut tenaga kerja, wajib lapor ke Disnakertrans. 

Yang isinya antara lain, “Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, tidak dapat melakukan operasional pekerjaannya. Sebelum mendapatkan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh, dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, tempat pekerjaan dilaksanakan”, sekaligus mengakhiri wawancara. 
CUPLIKAN – Cuplikan salah satu bunyi pasal (22 - 23) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19/2012 tentang tatacara penyerahan pekerjaan untuk merekrut tenaga kerja, wajib lapor ke Disnakertrans. EXECUTIVE EDITOR – TRACKNEWS
PERMENAKERTRANS KONTRADIKTIF ?
Sedangkan Kasi Penempatan TK/IPK Disnakertrans Langkat Ismail, SH, ketika dimintai tanggapannya via telepon genggam Jum’at pagi (22/4). Penjabaran defenisi Permenakertrans Nomor 19/2012, tentang tatacara penyerahan pekerjaan untuk merekrut tenaga kerja (Outsourcing), wajib lapor ke Disnakertrans. 


Menurutnya Permenakertrans tersebut di atas, sangat kontradiktif atau saling bertolak belakang dengan Permenakertrans Nomor 07/2008 terdahulu, menyangkut Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS). Artinya kedua permenakertrans dimaksud, sudah berada di peringkat Overlapping. 

Kemudian dampaknya membingungkan bagi institusi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota, untuk menjalankannya secara profesional. 

Argumentasi Ismail, SH, “apa bedanya pengertian Lembaga Penempatan dengan Lembaga Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) di bidang Jasa Penempatan Tenagakerja. Padahal kedua lembaga/perusahaan swasta tersebut, sama – sama menempatkan tenaga kerja”? 

Malahan, seleksi dan rekrutmen yang dilakukan pihak perusahaan pengelola out sourching/penyedia tenaga kerja. Nyaris tidak pernah melaporkan total rekrutan mereka, termasuk penempatan pekerja kepada institusi yang berwenang (ketenagakerjaan) di kabupaten/kota.

Ironinya lagi, para pencari kerja yang direkrut perusahaan pengelola out sourching/penyedia tenaga kerja. Sama sekali tidak pernah melengkapi para pencari kerja yang mereka jaring, untuk mengarahkan dan melengkapinya dengan kartu pencari kerja (AK 1). 

Pertanyaannya, sejauh mana kewenangan dan legalitas formal, instusi Dinas Tenaga Kerja kabupaten Kota yang diserahi tanggungjawab membidangi Penempatan Tenaga Kerja. Terkait pertanggungjawaban institusi ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk melayani permintaan pihak Bappeda maupun Statistik. 

Terutama berkaitan dengan total angka pencari kerja dan penempatan, untuk dicatat secara transfaran ke dalam buku statistik sesuai program. 

Di bahagian lain Ismail,SH mempertegas, tidak sekedar ke dua Permenakertrans tersebut di atas, dikategorikannya Overlapping. Kesimpulannya, ke dua Permenakertrans dimaksud sepertinya tak pernah sinkron dengan bunyi Keputusan Presiden RI Nomor 4/1980, berikut Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003. 
Editing : Editor Executive

Yamaha 3C1 – VFZ150, Raib di Depan Kantor Lurah Tanjungpura

Di depan kantor UPT Dinas P dan P Kecamatan Tanjungpura inilah, kendaraan roda dua milik Asep Sukaryana raib digondol maling. EXECUTIVE EDITOR - TRACKNEWS

Liputan : Tim Tracknews
TANJUNGPURA – TRACKNEWS : Asep Sukaryana (35), warga Jalan Swadaya Desa Baru Pasar VIII Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Langkat. Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor UPTD P dan P, di Jalan Merdeka Tanjungpura.

Terpaksa menyampaikan pengaduan, ke kantor Kepolisian Sektor Tanjungpura di Jalan Bambu Runcing. Dikarenakan ia mengalami kehilangan Sepeda motor BK 6753 ACV, merk Yamaha, type 3C1 (Vixione/FZ 150) warna hitam. 
Bukti surat pengaduan Asep Sukaryana, setelah ia melaporkan kronologis ringkas tentang peristiwa kehilangan sepedamotornya, kepada kepolisian Tanjungpura Selasa (19/4). EXECUTIVE EDITOR - TRACKNEWS
Ketika kendaraan tersebut diparkirkan, di depan kantor Kelurahan Pekan Tanjungpura atau di samping tempatnya bertugas, Selasa pagi (19/4) sekira pukul 08.00 WIB.


Asep Sukaryana, ketika diwawancarai Tracknews di ruang tunggu kantor UPT Dinas P dan P Kecamatan Tanjungpura di Jalan Merdeka, Rabu siang (20/4). EXECUTIVE EDITOR - TRACKNEWS
Menurut Asep Sukaryana, kendaraan bermotor yang raib digondol maling tersebut, sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, masih atas nama pemilik pertama (Armensyah Sinulingga) warga Dusun XI Kelurahan Percut Kecamatan Sei Tuan (Deliserdang). 
Illustrasi Sepeda motor Yamaha, type 3C1 (Vixione/FZ 150). EXECUTIVE EDITOR - TRACKNEWS
Sementara status kendaraan dimaksud, masih dalam perikatan jual beli sewa atau kredit. Dan baru berjalan dua bulan terakhir, melalui salah satu dealer sepeda motor di Jalan Sultan Hasanuddin Kota Binjai, tutur Asep Sukaryana memperjelas. Menjawab pertanyaan Tracknews, akibat peristiwa tersebut ia mengalami kerugian materi mencapai Rp 15 juta, sembari senyum terpaksa. 

Editing : Editor Executive