Parulian Sinaga SH : Menduga BNN Langkat Kejar Target, Tumbalkan “DI” Sebagai Tersangka Sabu - Sabu

Tersangka DI alias Ag, tampak duduk menghadap para hakim, saat dihadapkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 2 di Jalan Proklamasi Stabat, Rabu (25/1). TRACKNEWS -  GUNARSO SITORUS
Liputan : GUNARSO SITORUS
STABAT – TRACKNEWS : Parulian Sinaga SH, menduga Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat Sumatera Utara,  kejar target. Sehingga mulus, melibatkan salah seorang warga Tanjungpura berinitial DI alias Ag (32), menjadi "tumbal" sebagai tersangka pemilik barang bukti sabu –  sabu.

Akhirnya membuat DI alias Ag (32), untuk yang kesekian kalinya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 2 Stabat di Jalan Proklamasi, Rabu (25/1).

Ironisnya kata Parulian Sinaga SH, pengakuan para saksi yang dihadirkan pihak kejaksaan di ruang sidang, sangat bertolak belakang antara satu dengan lainnya; Di antaranya ketika petugas BNN Langkat, melakukan penangkapan terhadap tersangka DI alias Ag.

Ternyata tidak seorangpun di antara saksi mengakui, melihat barang bukti sabu – sabu tersebut, ada ataupun ditemukan di bahagian tubuh maupun di rumah tersangka DI alias Ag.  Termasuk peristiwa atau terjadinya transaksi, antar tersangka DI alias Ag dengan pihak ketiga (pembeli).

Bertitik tolak seputar pengakuan para saksi di persidangan tersebut, Parulian Sinaga SH merupakan salah satu di antara tiga Kuasa Hukum DI alias Ag. menyimpulkan;

Mereka sebagai penasehat hukum tersangka DI alias Ag, menyatakan sangat keberatan. Jika kleinnya DI alias Ag, dipaksakan untuk mengakui kepemilikan barang bukti sabu – sabu, sebagaimana dimaksudkan pihak BNN Langkat Sumatera Utara. 

Argumentasi Parulian Sinaga SH, sesungguhnya barang bukti sabu – sabu dimaksud, tidak pernah ada dimiliki kleinnya DI alias Ag, tandasnya pasti.

Menurut analisis Kuasa Hukum tersangka DI alias Ag, pihak BNN Langkat terlalu cepat menyimpulkan, hingga menentukan kleinnya DI alias Ag sebagai tersangka. 

Tanpa terlebih dahulu, melakukan proses penelitian dan kebenaran terhadap ditemukannya barang bukti dimaksud.

Namun demikian dikarenakan pihak BNN Langkat Sumatera Utara, yang dibutuhkan sebagai saksi di persidangan tersebut tidak hadir. Maka untuk sidang lanjutan, atas perkara tersangka DI alias Ag, direncanakan digelar Selasa depan (31/1).  

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »