![]() |
| ILLUSTRASI |
STABAT – TRACKNEWS : Langkanya blanko rekam elektronik, Kartu Tanda Penduduk (e - KTP) di Kabupaten Langkat, merupakan dampak proses tender pelelangan. Dikarenakan belum ada satu pun perusahaan, yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis, terkait lelang tender yang dilakukan.
Demikian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcatpil) Kabupaten Langkat Ruswin SH, saat didampingi sekretarisnya M Sebayang, menjawab pertanyaan Traknewstoday diruang kerjanya, Kamis (26/1).
Ruswin juga menegaskan, "kelangkaan blanko e - KTP tidak hanya di Kabupaten Langkat saja. Namun peristiwa serupa, terjadi dibeberapa daerah lainnya, secara nasional.
Akibat kelangkaan blanko e - KTP tersebut, beberapa di antara warga masyarakat merasa resah. Karena belum memperoleh e - KTP, sebagai tanda pengenal warga yang sah tutur Ruswin SH.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Dinas Dukcatpil Langkat mengeluarkan surat pengganti e - KTP. Fungsi surat pengganti dimaksud, seperti e - KTP dan berlaku untuk kelengkapan administrasi berkas.
Hal tersebut, merupakan kebijakan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) pusat, tegas Ruswin SH meyakinkan Traknewstoday.
Untuk hal tersebut, Dirjen Dukcapil mengeluarkan edaran atau informasi, sebagai solusi kelangkaan belanko. Sesuai bunyi Undang - Undang adminduk serta Undang - Undang pilkada.
Kesimpulannya, Dinas dukcapil dapat atau dibenarkan untuk menerbitkan surat keterangan, yang fungsinya sama dengan e - KTP, hingga tersedianya blanko yang resmi. Justeru demikian masyarakat tidak perlu cemas, maupun merasa resah, ujar Ruswin SH.
Ruswin SH juga menghimbau agar warga, khususnya masyarakat Kabupaten Langkat agar tidak resah, atas kejadian tersebut. Sebaiknya bersabar, hingga proses lelang pengadaan blanko e - KTP terlaksana. Mudah - mudahan, dalam waktu dekat hal tersebut sudah dapat teratasi.
Dikesempatan yang sama M Sebayang (Sekretaris Dinas Dukcatpil) menambahkan, pihaknya juga memberlakukan/ memberikan surat yang sifatnya sementara, sebagai pengganti untuk keperluan kepengurusan kelengkapan administrasi.
Namun surat dimaksud bersifat khusus untuk satu keperluan saja dan tidak berfungsi sebagai pengganti e - KTP.
Jelasnya surat pengganti tersebut dapat diterbitkan, jika geometrik warga yang bersangkutan, sama sekali belum terdaftar di Kantor Dinas Dukcatpil Langkat.
Maka mekanisme itu harus dilakukan pihaknya, guna mempermudah warga yang memiliki keperluan yang dinilai mendesak.
Perlu diketahui bilamana e - KTP sudah diterbitkan, maka surat keterangan maupun surat sementara sebagai pengganti dimaksud, batal dengan sendirinya atau tidak berlaku lagi, tegas Ruswin SH mengakhiri wawancara.
EDITING : EDITOR EXECUTIVE

EmoticonEmoticon