Laporan Kasus UU ITE Terbanyak Berasal dari Aparatur Negara

llustrasi Hilangnya naskah revisi UU ITE.Sumber : KOMPAS.com & sumber: recordsmanagement.com

 Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai berlaku hari ini (28/11/2016) tengah menjadi pembahasan hangat. 

Alasannya, revisi ini tak menghilangkan pasal karet yang ada di dalam UU tersebut.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3. Pasal yang mengatur tentang distribusi mengenai pencemaran nama baik atau muatan penghinaan dalam informasi atau dokumen elektronik itu dianggap multitafsir.

Menurut data SAFEnet, sebagian besar pelapor kasus UU ITE ternyata berasal dari kalangan aparatur negara. Mengutip Remotivi, Selasa (28/11/2016), dari total 126 laporan dalam rentang periode 28 Agustus 2008 hingga 23 Agustus 2016, 50 kasus di antaranya dilaporkan oleh mereka yang merupakan aparatur negara.

Setelah itu, 32 laporan lainnya berasal dari profesional, 28 laporan lainnya dari masyarakat sipil, 14 laporan lainnya berasal dari pelaku bisnis, dan 2 laporan lainnya tak diketahui siapa pelapornya. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa laporan paling banyak dari aparatur negara berasal dari kepala daerah seperti walikota, bupati dan gubernur. Sumber : KOMPAS.com

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »