Pemkab Langkat Sosialisikan Program Anti Korupsi

Sosialisasi program Anti Korupsi di ruang pola Kantor Pemerintah Kabupaten Langkat dan dibuka Sekda H. Indra Salahudin mewakili Bupati H. Ngogesa Sitepu SH. TRACKNEWS – BONO YUDHA
Liputan : Bono Yudha 
STABAT – TRACKNEWS : Guna meningkatkan kesadaran mengenai hidup anti korupsi, Sosialisasi program anti korupsi (Sospak) dilaksanakan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat yang  dilaksanakan diruang pola Kantor Bupati Langkat dan dibuka oleh Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH yang diwakili Sekda H Indra Salahudin, MKes, MM Rabu (3/8).

Pidato tertulis  Bupati Langkat  dibacakan  Sekdakab H. Indra Salahudin mengatakan,  korupsi merupakan satu  perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar hukum, Oleh karena itu pemahaman dan kesadaran harus diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Langkat khususnya kepada pengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah” kata H Ngogesa Sitepu SH.

Karena  perbuatan korupsi didasarkan pengaruh pola hidup dan kebutuhan hidup yang sangat mewah sehingga memerlukan banyak uang dan cara intans untuk mendapatkan uang tersebut adalah dengan melakukan korupsi.

Melalui sosialisasi ini, hendaknya  seluruh ASN Langkat  dapat  memahami bahwa perbuatan korupsi sangat  merusak dirinya, mencemarkan nama baik keluarganya dan merugikan Negara” ujar H Ngogesa Sitepu SH. 

H Ngogesa Sitepu SH berharap setelah kegiatan ini, seluruh ASN mempunyai komitmen dan tekad yang kuat untuk menanamkan prinsip hidup anti korupsi didalam bekerja, sehingga apa yang diinginkan masyarakat terkait Pemerintahan yang baik dan bersih akan terwujud dengan kesadaran tersebut.

Kepala BPKP Provinsi Sumatera Utara Mulyana AK, CFSA, CA menyebutkan, sosialisasi sangat bermanfaat bagi Pemkab Langkat khususnya dalam meningkatkan kesadaran terkait peningkatan kualitas pelayanan publik menuju Good Governace dilingkungan Pemkab. Langkat. “Untuk itu, professional bekerja dengan berprinsip hidup tanpa korupsi akan mewujudkan hal tersebut” kata Mulyana.

Menurut Mulyana, sesuai UU nomor 31 tahun 1999 JUNCTO UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi, Kerugian keuangan Negara, suap – menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. 

“Semoga, materi yang disampaikan oleh para pemateri dapat meningkatkan komitmen dan profesionalitas untuk tidak melakukan korupsi” harap Mulyana. Pemateri pada kegiatan ini, Batara L Tobing dan Binez Simajuntak,  acara juga dirangkaikan dengan pemberian cendera mata dari panitia kepada kepala BPKP Provinsi Sumatera Utara.  

Editing : -------- o --------

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »