STABAT – TRACKNEWS : Pimpinan Unit Kerja berbagai jenjang Satuan Pendidikan, baik peringkat dasar, menengah serta lanjutan atas yang difungsikan sebagai pengguna anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS), wajib memahami dalam mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis).
Termasuk tata cara penyusunan administrasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk itu, tanpa mengkesampingkan bukti pendukung yang sah dan sesuai prosedur hukum.
Demikian Kepala Dinas P dan P Langkat Salam Syahputra, MPd, menghimbau ratusan Pimpinan Unit Kerja Satuan Pendidikan peringkat dasar se wilayah Langkat Hilir, ketika dibukanya kegiatan sosialisasi penggunaan dana BOS di gedung Pramuka Stabat, Selasa pagi (26/7).
![]() |
Para peserta sosialisasi penggunaan dana BOS, terdiri ratusan Pimpinan Unit Kerja Satuan Pendidikan se wilayah Langkat Hilir. TRACKNEWS - EDITOR EXECUTIVE |
Dengan catatan agar memahami tugas tambahan tersebut, lebih optimal dan bertindak secara profesional. Artinya, selain mengemban tugas Pimpinan Unit Kerja Satuan Pendidikan, betapa pentingnya mengedepankan tanggungjawab sebagai pengguna dan pengelola anggaran BOS di tempatnya bertugas masing – masing.
Justeru demikian segenap Pimpinan Unit Kerja Satuan Pendidikan, wajib memiliki wawasan tentang tata cara administrasi. Baik menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS), maupun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), hingga ke proses akhir membuat LPJ. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19/2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan.
Menurut Gembira Ginting, MPd, Rencana Kerja Sekolah merupakan salah satu dokumen yang isinya memuat rencana program pengembangan pendidikan, kurun waktu empat tahun ke depan. Dengan acuan serta mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki, guna menuju sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Kemudian Rencana Kerja Sekolah (RKS), berisikan rangkaian rencana berbagai upaya sekolah dan pihak lain. Artinya memiliki keterkaitan untuk mengatasi berbagai persoalan sekolah yang ada, agar terwujud serta terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, merupakan dokumen yang berisikan rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan. Dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Sekolah, guna mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan harapan untuk mencapai terwujudnya Standar Nasional Pendidikan.
Penegasan akhir Gembira Ginting, MPd, Rencana Kerja Sekolah secara universal merupakan program pengembangan sekolah empat tahun ke depan. Sementara Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai penjabaran secara rinci tentang program rutin sekolah di setiap tahun. Disusun masing – masing pihak sekolah, guna memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Urgensinya RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan, yang tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya.
Editing : Editor Executive


EmoticonEmoticon