![]() |
| Illustrasi Bandara Kualanamu International Airport. TRACK NEWS - SYOFIAN HSy |
Liputan : Syofian HSy
STABAT – TRACKNEWS : Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Traficking. Juliana (25) warga Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya Langkat, salah seorang pembantu rumah tangga di Malaysia. Hari ini Rabu (27/4) sekira pukul 16.55 WIB, diperkirakan tiba di Bandara Kualanamu International Airport.
Demikian Ismail, SH (Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja) Disnakertrans Langkat, menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya Rabu siang. Menurut Ismail, SH pemulangan WNI bermasalah tersebut, terkait pembebasan yang diperoleh Juliana dari pihak kerajaan Malaysia. Setelah sebelumnya Juliana dituntut hukuman mati, akhirnya divonis 20 tahun penjara.
![]() |
| Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja Disnakertrans Langkat Ismail, SH. TRACK NEWS - SYOFIAN HSy |
Karena berdasarkan rekaman CCTV, Juliana dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan bayi laki – laki berusia 4 bulan, hingga meninggal dunia. Salah seorang putra majikan tempatnya bekerja, ketika Juliana menjadi pembantu rumah tangga di sana.
Sembari Ismail, SH, memperlihatkan cuplikan rekaman video berita Metro TV beberapa waktu terakhir, ketika Juliana dihadapkan ke sidang Pengadilan Kuantan Malaysia.
![]() |
| Juliana (25) warga Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya Langkat Sumatera Utara, ketika diajukan ke sidang Pengadilan Kuantan Malaysia. TRACK NEWS - SYOFIAN HSy |
Ismail, SH menegaskan, Juliana diperkirakan tiba di Bandara Kualanamu International Airport pukul 16.55 WIB. Sedangkan untuk penjemputan WNI bermasalah dimaksud, seyogianya pihak berkompeten Disnakertrans Langkat bekerjasama dengan BP3TKI Medan, melalui Rizal Saragih, S Sos Kasi Perlindungan di institusi tersebut, tutur Ismail, SH memperjelas.
![]() |
| Ibu bayi bernasib malang, mantan majikan Juliana. TRACK NEWS - SYOFIAN HSy |
DISNAKERTRANS GONJANG - GANJING
Ironinya kata Ismail, SH, dampak gonjang – ganjing kesetiakawanan dan tanggungjawab antar sesama aparatur Disnakertrans Langkat, sejak beberapa tahun terakhir. Sehingga penjemputan Juliana di Kualanamu International Airport sore ini, terpaksa ditangani langsung Posdal BP3TKI Medan melalui Kasi Perlindungan Rizal Saragih, S Sos.
Dengan catatan, sesampainya Juliana sore ini di Indonesia, lalu di inapkan di shelter (penampungan sementara) BP3TKI Medan, ujar Ismail, SH menirukan penjelasan Rizal Saragih, S Sos Kasi Perlindungan. Yang diterima Ismail, SH via telepon genggam, ketika ia sedang melakukan wawancara dengan wartawan di kantornya, Rabu siang (27/4).
Berikutnya Ismail, SH menjelaskan, Kamis pagi (28/4) Juliana segera diberangkatkan Kasi BP3TKI yang dipimpin Rizal Saragih, S Sos menuju Kantor Disnakertrans Langkat di Jalan Diponegoro Stabat. Untuk diserahterimakan kepada pihak keluarga Juliana di Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya Langkat.
Tindaklanjut serah terima Juliana kepada pihak keluarganya di Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya, akan didampingi Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Langkat, yang diwakili Ismail, SH tandasnya.
Sedangkan kronologis singkat tentang Juliana yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, kemudian memperoleh pembebasan kerajaan Malaysia. Pihak Pengadilan Kuantan di Malaysia, mempedomani hasil pemeriksaan para ahli medis, yang menyatakan Juliana mengidap penyakit gangguan kejiwaan. Sejak Juliana berusia 6 tahun ketika menduduki bangku sekolah peringkat dasar, papar Ismail, SH mengakhiri wawancara.
Editing : Editor Executive





EmoticonEmoticon