Liputan : G Sitorus
STABAT - TRACKNEWS : Kejaksaan Negeri Stabat sejak sepekan terakhir, secara resmi lakukan penahanan oknum Wakil Direktur (Wadir) CV BM SST.
Termasuk MSY alias U, anggota panitia lelang pengadaan bantuan input produksi budidaya ikan kerapu di Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Andri Ridwan, SH, MH menjawab pertanyaan Tracknewstoday Kamis (24/3 ).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Andri Ridwan, SH, MH, kedua oknum tersebut di atas ditahan pihak yudikatif di kota itu.
Karena kedua oknum dipersangkakan, terkait perkara gratifikasi pengadaan bantuan input produksi budidaya ikan Kerapu di Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat 2014 lalu.
Yang dialokasikan pemerintah untuk Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Pematang Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Andri Ridwan, SH, MH menegaskan, para kedua tersangka diancam melanggar Pasal 5 ayat (2 ), Pasal 11 dan pasal 12 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999.
Sebagaimana telah di ubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Artinya para kedua tersangka dapat diancam hukuman 5 tahun penjara, tutur Andri Ridwan, SH, MH mengakhiri keterangannya.
Editing : Syofian HSy
EmoticonEmoticon