Liputan : Kameramen Tracknews
LANGKAT TRACKNEWS : Terkait perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan dengan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SJM Sentosa (Persero), di Jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan Besitang Langkat, yang belum memperoleh titik temu di antara keduabelah pihak bersengketa (3/4) lalu.
Menyikapi kasus tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Langkat, segera melakukan pemanggilan terhadap perwakilan karyawan dimaksudkan di atas, demi kepentingan hukum. Demikian Pardi Kepala Seksi Kelembagaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di institusi itu, menjawab pertanyaan Tracknews di awal pekan.
Tegas Pardi, tidak terkecuali pihak manajemen perusahaan PKS PT SJM Sentosa (Persero), di Jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan Besitang Langkat. Agar hadir di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jalan Diponegoro Stabat, yang sudah ditetapkannya Kamis lusa (14/4).
Penegasan Pardi hal tersebut dilaksanakannya, mengacu ketentuan yang termaktub di pasal 10 Undang – Undang Nomor 2/2004, Tentang Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial. Yuncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17/2014, tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi.
Kesimpulannya, tujuan pemangilan dimaksud guna memediasi keduabelah pihak yang bersengketa. Antara perwakilan karyawan yang akan di PHK dengan pihak manajemen perusahaan. Agar mampu mewujudkan sebuah kesefakatan, sebagaimana maksud Undang – Undang, ujarnya.
Sebaliknya harapan HA Dayan Nasution, SH Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Disnakertrans Langkat, sengketa keduabelah pihak agar tidak terjadi PHK terhadap karyawan.
Katanya meskipun kepemimpinan sudah bertukar, semoga karyawan yang lama dapat diterima kembali bekerja. Namun hak karyawan yang sudah bekerja sebelumnya, harus di selesaikan dengan baik. Agar hubungan perusahaan dan karyawan terjalin harmonis.
Editing : Syofian HSy

EmoticonEmoticon