Polisi Lumpuhkan Dua Pemilik Sabu di Secanggang Langkat

Illustrasi
Liputan : Prawito
SECANGGANG – TRACKNEWS :
Polres Langkat, ternyata tiada hentinya melakukan pemberantasan narkoba, yang dinilai sangat merusak generasi anak bangsa di negeri ini. Berkat kerja keras dan komitmen satuan Polres Langkat, di bawah kepemimpinan AKBP Dwi Asmoro SIK MH.

Akhirnya Satuan Reserse Narkoba di instansi tersebut, berhasil meringkus dua pemilik sabu di salah satu rumah kosong di Dusun III Kampung Melayu Desa Teluk Kecamatan Secanggang Langkat, Senin pekan lalu (21/12).

Kedua tersangka itu, beritial Dn alias Den alias Ag 31 warga Dusun Hulu Dalam Desa Secanggang. Serta Mus 30 warga Dusun Vll Desa Karang Gading dan masing – masing pelaku berada di wilayah Kecamatan Secanggang Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Sa’at penangkapan ke dua pelaku, petugas menyita barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,5 gram. Sebuah kaca pirek, satu sekop terbuat dari pipet air mineral dan satu unit sepedamotor Yamaha Vega R berwarna hitam BK 5646 SL.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ridwan ketika dikonfirmasi Prawito reporter Tracknews Today via telepon genggam, Selasa (22/12) membenarkan peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku.

AKP Ridwan mengatakan, dasar pengangkapan tersebut didahului informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Yang menyebutkan, salah satu rumah kosong di Dusun III Kampung Melayu Desa Teluk Secanggang.

Setiap menjelang magrib hingga malam, seringkali dijadikan sebagai tempat bertransaksi jual beli barang haram. Dan diduga keras, sebagai tempat berlangsungnya pesta narkoba secara terselubung, di sana.

Bertitik tolak dengan informasi yang disampaikan masyarakat tersebut, petugas segera melakukan lidik dan pengintaian ke  Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian ditindaklanjuti petugas, melakukan penggerebekan terhadap keberadaan rumah kosong,yang dicurigai masyarakat dimaksud.

Ternyata tidak berselang lama sa’at dilakukan pengintaian, polisi melihat dua laki - laki memasuki rumah kosong di Tempat Kejadian Perkara. Sehingga tanpa membuang waktu, polisi segera  melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku.

Sehingga polisi berhasil menemukan barang bukti, jenis sabu dari kedua pelaku. Selanjutnya mengamankan kedua pelaku ke Mapolres Langkat di Jalan Proklamasi Stabat, guna menjalani proses hukum, tegas Kasatres Narkoba AKP Ridwan mengakhiri wawancara.


Editing : Syofian HSy



Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »