|  | 
| Rapat pembubaran PMII yang digelar pengurus dan anggota, pembina/pengawas PMII di Jalan Manggis Lingkungan I Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.  TRACKNEWS – Drs M ARIFIN POHAN | 
BINJAI – TRACK NEWS : Dua pekan terakhir atau Sabtu (12/12), sejumlah pengurus, pembina, anggota dan pengawas Perkumpulan Muallaf Islm Indonesia (PMII) Kota Binjai menggelar rapat pembubaran kelembagaan mereka.
Sidang pembubaran PMII Kota Binjai tersebut, dipimpin langsung Sekretaris kelembagaan Dewi Angeli dihadiri 2/3 lebih jumlah pengurus, anggota serta Pembina/pengawas PMII. Dilangsungkan di Jalan Manggis Lingkungan I Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.
Dewi Angeli di hadapan peserta sidang pembubaran, membacakan kembali butir – butir terpenting badan hukum akta pendirian kelembagaan PMIIB Nomor 19/2015. Beserta lampirannya berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU - 0001827. AH . 01. 07. Tahun 2015 tertanggal 7 Juli 2015.
Dasar pembubaran kelembagaan dimaksud, atas kesepakatan secara bersama. Sebagaimana yang dijelaskan tentang tatacara membubarkan organisasi /Perkumpulan tersebut, atas dasar kesepakatan sesuai bunyi pasal 35 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam Akte Pendirian Lembaga Nomor 19/2015.
Di dalam laporan Dewi Angeli, di hadapan peserta sidang pembubaran kelembagaan menyebutkan; Sejak berdirinya PMIIB 16 Juni tahun ini, sesuai dengan akta pendirian Nomor 19 serta berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU – 0001827 . AH . 01 . 07 . tahun 2015 tertanggal 7 Juli 2015 lalu.
Ternyata yang bertindak sebagai pengurus, tidak pernah membuat laporan sebagaimana ketentuan administrasi berupa pembukuan (Akuntansi). Termasuk Pertanggungjawaban mengenai keuangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pasal 34 akta pendirian kelembagaan PMIIB.
Selanjutnya Dewi Angeli mempertegas “sejak berdirinya PMIIB”, yang bertindak sebagai pengurus tidak pernah mensosialisikan dan menjalankan amanah, sesuai bunyi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam Akte Pendirian Lembaga Nomor 19/2015. Malahan yang kerap terjadi, hanyalah pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang pembagian wewenang dan tanggung jawab didalam kepengurusan PMIIB itu sendiri.
Memperhatikan PMII selama di jabat Muhammad Ridwan sebagai Ketua, pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan mengarah terjadinya penyelewengan keuangan.
Dengan demikian pengurus, anggota, pembina dan pengawas bersefakat membubarkan lembaga PMIIB. Karena kami memprediksi, lembaga ini tidak memiliki ketentuan hidup secara layak sebagaimana lembaga lain” tegas Dewi Anggeli.
Penegasan Dewi Angeli terkait keputusan pembubaran PMIIB dimaksud, setelah terlebih dahulu para pengurus, anggota, pembina/pengawas melaksanakan rapat dan berkonsultasi dengan Notaris Nilawati SH, di Kantor Notaris Nilawti SH di Stabat Jum’at (11/12) dengan membubuhkan tandatangan mereka, di atas lembaran daftar hadir.
Dengan catatan, sejak 12 Desember 2015 Lembaga PMIIB resmi di bubarkan berdasarkan rapat anggota, yang dihadiri 2/3 jumlah pengurus dan anggota ujar Dewi Angeli
Sementara Notaris Nilawati SH, sa’at di konfirmasi Drs M Arifin Pohan reporter Tracknews Today, membenarkan rapat pembubaran lembaga PMIIB tersebut. Yang dihadiri sejumlah pengurus PMII, tegas Nilawati SH dengan cukup singkat.
 Editing : Syofian HSy
EmoticonEmoticon