![]() |
| Kantor Pembangunan Pemko Binjai sarat dengan KKN terkait proses lelang “Tendering Online Elektrik”. TRACKNEWS – Drs M ARIFIN POHAN |
BINJAI –TRACKNEWS : Oknum penting Dinas P dan P Kota Binjai dituding sarat KKN sa’at pelaksanaan lelang online, tentang pengadaan peralatan inklusif SD/SMP dengan pagu anggaran senilai Rp 289 juta. Pasalnya perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang, diduga rekanan yang sengaja diarahkan pihak Pokja ULP (Ketua Panitia) Pemko Binjai.
Menyikapi fenomena tersebut di atas berbagai elemen masyarakat berharap, agar aparatur penegak hukum (Polres maupun Kejari) di daerah ini, segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Ketua Pokja ULP Pemko Binjai, sekaligus menindaknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut dilontarkan Akhiruddin (aktivis mahasiswa) Universitas Panca Budi Medan kepada Tracknews Today sepekan terakhir, persisnya Sabtu (19/12). Kata Akhiruddin melihat berbagai kejanggalan tersebut, diduga ada permainan antar ketua Pokja ULP berinitial "A", dengan rekanan perusahaan yang memenangkan tender.
Fakta dimaksudkan Akhiruddin, merupakan bukti permulaan yang sangat patut bagi penyidik Polres maupun Kejari di daerah ini, untuk melidik kasus tersebut sehingga berhasil menjerat oknum Ketua Pokja ULP, sebagaimana hukum yang berlaku.
Terkait perusahaan yang diarahkan Pokja ULP, Akhiruddin aktivis mahasiswa Panca Budi Medan tersebut, menyakinkan banyaknya kejanggalan yang harus dikejar tim penyidik Polres bersama pihak Kejari di kota ini, sebagai upaya penegakan hukum.
Menurut Akhiruddin ada dua perusahaan yang mengikuti proses lelang, namun sama sekali tidak dilakukan pengumuman pemenang di aplikasi Surat Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Disebabkan dalam proses lelang tersebut, sebelumnya pemenang tender diduga kuat sudah diarahkan A oknum Ketua Pokja ULP merangkap Pimpinan Panitia Pemko Binjai. Akhiruddin menegaskan, praktik A oknum Ketua Pokja ULP yang merangkap Pimpinan Panitia Pemko Binjai.
Sangat menyalahi aturan dan bertolak belakang dengan Peraturan Presiden Nomor 54/2015 beserta perubahannya. “Termasuk dari awalnya dilakukan proses pengadaan tersebut”. Tandas Akhiruddin Aktivis Mahasiswa Universitas Panca Budi Medan, kepada Drs M Arifin Pohan reporter Tracknews Today dalam wawancara khusus.
Padahal kata Akhiruddin, seyogianya perusahaan pemenangnya wajib di umumkan di aplikasi SPSE. Namun karena didominasi berbagai kepentingan serta indikasi KKN, oknum Ketua Pokja ULP langsung mengarahkan pemenangnya, di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sedangkan di bahagian lainnya kejanggalan tersebut terlihat secara nyata, penetapan pemenang lelang di aplikasi SPSE sudah kadaluarsa atau melewati batas waktu, yang ditentukan oknum Ketua Pokja ULP itu sendiri. Plus Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) secara bersahaja tidak dicantumkan di dalam aplikasi SPSE”, tutur Akhiruddin menyingkap tabir penyimpangan.
Keterangan secara terpisah, ketika di konfirmasi Tracknews Today terkait dugaan adanya permainan antar A oknum Ketua Pokja ULP, dengan rekanan perusahaan yang memenangkan tender.
Aswan selaku Kasubbag Pokja UPL Pembangunan Pemko Binjai, membenarkan adanya proses lelang pengadaan peralatan inklusif SD/SMP dimaksud. Namun ketika disinggung hasil evaluasi penawaran yang diberitakan E-Tendering (Online Elektronik ), Aswan berupaya tutup mulut alias enggan berkomentar. Lalu meminta Tracknews Today agar mempertanyakan langsung kepada A oknum Ketua Pokjanya ULP, ujarnya singkat.
Editing : Syofian HSy


EmoticonEmoticon