Menkopolhukam : 14 Rumah Ibadah Non Muslim Segera Urus Perizinannya

Dari kanan ke kiri, Wakil Bupati Dulmusrid, Deputi Menkopolhukam Idawa Ketut Siangan, Dandim, Kapolres bersama rombongan lainnya sa’at menggelar pertemuan di Oproom Kantor Bupati Aceh singkil, Rabu (26/11).  TRACKNEWS – ARIEF HEMY SPd
Liputan : Arief Helmy SPd
SINGKIL – TRACKNEWS :
Kunjungan Menkopolhukam ke Kabupaten Aceh Singkil yang dihadiri Bidang Deputi VI sekaligus meminta kepada FKUB dan Kanwil Kemenag agar menghimbau kepada umat Nasrani secepatnya untuk segera mengurus izin sebanyak 14 unit rumah ibadah selebihnya. Sebelumnya dari 5 unit rumah ibadah yang disepakati antara umat islam dan non muslim dan sudah berkembang sampai saat ini berjumlah 24 unit.

Dan selanjutnya pasca bentrok berdarah kemarin dilakukan pembongkaran sebanyak 10 unit. Dan sisa 14 rumah ibadah lagi seluruhnya harus segera diurus perizinannya. Ungkap Deputi VI Bidang Koordinasi Rekonsiliasi dan Kesatuan Bangsa Menkopolhukam RI  Idawa Ketut Siangan saat kunjungannya ke Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (26/11)

"FKUB dan Kanwil Kemenag harus melakukan monitoring dan evaluasi dan selanjutnya memberikan rekomendasi, terkait layak tidaknya rumah ibadah didirikan sesuai aturan yang berlaku", tutur Idawa Ketut.

Kunjungan kerja Deputi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) ini bersama rombongan diantaranya, Kombes Yuslizar dari unsur Kepolisian, Silaen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masing-masing berasal dari beberapa daerah meliputi Bali, Padang, Medan dan Garut.

"Kedatangan kami dari berbagai daerah dengan keberagaman, dengan azas Bhineka Tunggal Ika, meski dengan banyak perbedaan tapi tetap bersatu jua." ucap Idawa yang mengaku berasal dari Provinsi Bali itu.

Lebih lanjut Perwira TNI berpangkat Brigjen itu mengatakan, pengurusan izin untuk 14 rumah ibadah selebihnya itu, sebelumnya merupakan kesepakatan bersama antara umat muslim dan non muslim, bersama Pemerintah Daerah agar rumah ibadah selebihnya pasca pembongkaran harus segera diurus izinnya dengan tempo waktu enam bulan sejak insiden terjadi guna menghindari persoalan lanjutan.

"Harus ada panitia pembangunan gereja yang mengacu kepada aturan yang berlaku apakah SKB 2 Menteri atau Pergub Aceh no 25 tahun 2007, kedepan Pemerintah juga harus lebih tegas untuk mengambil tindakan terkait penerapan hukum yang berlaku", ucapnya


Sementara itu Wakil Bupati Dulmusrid didampingi Kapolres, Dandim 0109, FKUB, Kankemenag dan unsur SKPK lainnya yang menerima kunjungan tamu dari Pemerintah Pusat  di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil itu sekaligus mengklarifikasi jumlah pengungsian yang tercatat di Kementerian sebanyak 7500 orang.

Jumlah pengungsian sebanyak 7500 jiwa itu tidak benar, sebab saya langsung bersama Bupati melakukan penjemputan ke Manduamas Tapanuli Tengah berjumlah 2.700 pengungsi  dan Sibagindar Kabupaten Phak-Phak Barat sebanyak 1.130 jiwa, tandas Dulmusrid.

Dulmusrid menambahkan Pemda saat ini sudah membentuk Tim monitoring dan evaluasi (Monev) kelapangan tentang pendirian rumah ibadah, dan segera turun kelapangan. Ujarnya.
Masyarakat disini juga sudah kembali beraktifitas seperti sebelum terjadinya konflik dan saling berdampingan, lapor Dulmusrid.
Kami mendapat tugas langsung dari Kementerian Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk memonitor tidak lanjut bagaimana penanganan untuk penyelesaian pasca konflik  di Aceh Singkil ini. Tambah Deputi Menkopolhukam itu menjelaskan tujuan kedatangannya itu.

Editing : Syofian HSy


Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »