![]() |
| Puluhan ribu pengunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera " Tolak PP Nomor 78/2015 Harga Mati". TRACK NEWS - YUDI IF LUBIS, ST |
MEDAN – TRACKNEWS : Sedikitnya 35 elemen Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB), yang bersatu di dalam Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (GAPBSUM), berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut, menolak keras, "PP Nomor 78/2015 dengan harga mati”. Kaum buruh merasa kecewa terhadap sikap H Tengku Ery Nuradi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), yang tidak mau menemui para buruh ketika menyampaikan tuntutan mereka, Selasa (24/11)“.
Padahal tujuan puluhan ribu masa GAPBSUM, sejak pukul 11.30 WIB memenuhi depan kantor Gubernuran tersebut. Hanyalah menyampaikan petisi pekerja dan buruh Provinsi Sumatera Utara. Yang mereka tujukan kepada Presiden RI Ir H Joko Widodo, isinya menolak keras PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Namun puluhan ribu masa di bawah bendera GAPBSUM sangat menyesalkan, sikap Plt Gubsu dan para pejabat berkompeten di kantor pemerintahan tersebut. Karena yang semula diharapkan mendukung penolakan PP Nomor 78/2015, ternyata pejabat di sana untuk menemui kaum buruh saja pun, mereka tidak mau.
Dalam petisi tersebut para pengunjuk rasa menyatakan, pemberlakuan PP Nomor 78/2015 selain merugikan kaum buruh, juga dinilai mereka bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yo Pasal 28 D ayat (2). Serta Undang – Undang Nomor 13/2003, tentang Ketenagakerjaan pasal 88, 89, dan 98.
Sementara bunyi PP No 78/2015 tersebut, tidak mengatur secara tegas tentang sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar pembayaran upah. Maksudnya, yang tidak sesuai dengan mekanisme pengupahan.
Kemudian tentang peninjauan KHL diberlakukan selama 5 tahun sekali, dampaknya ke depan terhada buruh di Indonesia. Dapat dipastikan akan dijejali dengan sistem, pembayaran upah yang sangat murah. Kesimpulannya, kehidupan para kaum buruh akan termiskinkan sepanjang massa.
Kemudian PP 78/2015 secara terang – terangan berupaya menghilangkan upah sektoral. Karena upah sektoral dibahas antar SP/SB, dengan Asosiasi Pengusaha. Sekaligus menghilangkan upah bagi pimpinan SP/SB, ketika mengikuti kegiatan organisasi.
Unjuk rasa damai yang diikuti puluhan ribu masa GAPBSUM tersebut, mendapat kawalan pihak kepolisian serta Satuan Tugas Polisi Pamong Praja. Namun buruh yang jumlahnya mencapai ribuan, tetap berorasi dan meminta kepada pemerintahan Jokowi - JK agar dapat menyelesaikan permasalahan dimaksud, secara bijaksana serta berkeadilan.
Jika tidak, buruh akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih banyak. Di penghujung orasi para pengunjuk rasa, meminta Presiden dan Wakil Presiden (Jokowi – JK) mundur dari jabatannya, dengan alasan “tidak memperhatikan nasib kaum buruh”.
Editing : Syofian HSy

EmoticonEmoticon