Ingat! BOS Dilarang Digunakan Untuk Berikut Ini


Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Penerimanya adalah semua sekolah,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik).

Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya: tingkat SD sebesar Rp 800.000,-/siswa/tahun sedangkan untuk tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3 bulan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasi sekolah, berikut larangan penggunaan dana BOS:


1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain.

3. Membeli software pelaporan keuangan BOS atau 
    software sejenis.

4. Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan
    perlu biaya besar, seperti studi banding, tour studi 
    dan sejenisnya.

5. Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung
    biaya keikutsertaan dalam kegiatan tersebut.

6. Membayar bonus dan transpor rutin guru.

7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa
    untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin 
    yang tidak dapat bantuan dari sumber lain.

8. Rehabilitasi sedang dan berat.

9. Membangun gedung/ruangan baru.

10. Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak
      mendukung proses pembelajaran.

11. Menanamkan saham.

12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber 
      lain secara penuh/wajar.

13. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan
     operasi sekolah, seperti upacara/acara keagamaan
     dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar
     nasional.

14. Membiayai kegiatan terkait program BOS yang 
      diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan 
      Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kemdikbud.

15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga

      kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah
      merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur
      dalam peraturan perundangan yang berlaku, 
      termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk 
      kegiatan - kegiatan yang sudah menjadi tupoksi
      satuan pendidikan/guru.

Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah.

Bila terjadi penyimpangan dan BOS, sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). Dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah. Bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS akan diproses hukum.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/01/ingat-bos-dilarang-digunakan-untuk-berikut-ini.html#ixzz4BAqhDEH9

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »