Fasilitasi Pembaharuan Legalitas Perpustakaan Sekolah

Tatang Sutandi, Amd Fasilitator Pemutakhiran Database Perpustakaan Sekolah, asal Jakarta. Ketika melakukan sosialisasi  Undang – Undang Nomor 43/2007 Tentang Perpustakan Sekolah di Kota Tebingtinggi Sumatera Utara, sekitar pertengahan Mei tahun ini. Kegiatan tersebut disponsori Pimpinan Umum Surat Kabar Mingguan "Suara Buruh Nasional" Endang Setianingati, dengan menghadirkan sejumlah nara sumber handal. Termasuk salah satu di antaranya drg Tony Hermansyah Penjab/Pemimpin Redaksi Tracknewstoday – Suara Buruh Nasional. TRACKNEWS – GUNARSO SITORUS

                          Melalui sosialisasi dan implementasi Undang – Undang Nomor  43/2007 
                                            Catatan : Syofian HSy – Editor Tracnews
                                                                 (Bagian ke satu) 

PEMBAHARUAN PROFESIONALISME PERPUSTAKAAN
Setelah melewati kurun waktu yang cukup panjang dan nyaris berada di puncak rasa jenuh, bercampur lelah. Akhirnya program untuk mensosialisasikan makna Undang - Undang Nomor 43/2007 Tentang Perpustakaan tersebut. Baru dapat dilaksanakan, sekitar dua pekan terakhir atau menjelang pertengahan Mei tahun ini di Tebingtinggi, sebagai salah satu di antara 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara. 


Demikian pun pelaksanaannya masih sebatas tahap awal, sebagai upaya pengenalan kepada segenap pembuat kebijakan dan keputusan, yang membawahi dunia pendidikan di sana. Termasuk para pimpinan, yang membidangi berbagai peringkat satuan pendidikan, di daerah itu. Artinya sosialisasi dimaksud mengingatkan kembali, betapa pentingnya peran dan fungsi perpustakaan di setiap satuan pendidikan, agar berdiri profesional serta memiliki legalitas yang jelas. 
Para "steakholder" berbagai jenjang satuan pendidikan se Kota Tebingtinggi, ketika mengikuti kegiatan sosialisasi Undang – Undang Nomor 43/2007 Tentang Perpustakan Sekolah yang diselenggarakan Pimpinan Surat Kabar Mingguan Suara Buruh Nasional, menjelang pertengahan Mei di tahun ini. TRACKNEWS – SYAFRIZAL AZMI MAULANA
Yaitu sangat dibutuhkan atau ditandainya setiap unit perputakaan sekolah tersebut, agar mengindahkan prosedur pembentukannya dengan memiliki kelengkapan dokumen. Instrumen kelengkapan dokumen tersebut, meliputi delapan butir persyaratan, yang bersifat wajib dan selanjutnya masuk dalam jaringan sistim nasional. Kesimpulannya setiap unit perpustakaan sekolah, wajib diregistrasi dan di tata secara profesional sebagaimana mekanisme Undang – Undang Nomor 43/2007. 


KRONONOGI SINGKAT
Dengan catatan meskipun kurang lebih delapan tahun silam, Undang - Undang Nomor 43/2007 tersebut telah memperoleh legalitas. Dengan tujuan agar dapat difungsikan sebagai pedoman dan panduan yang kokoh, bagi penyelenggara perpustakaan di republik ini. Layaknya pelaksanaan sosialisasi dan implementasi Undang - Undang Nomor 43/2007 tersebut, pergerakannya masih sangat lamban dan kondisinya hingga kini, terkesan jalan di tempat.


Padahal jika kita merenung sejenak, seputar kilas balik kronologi Rencana Undang – Undang tersebut di atas. Bukankah sebelumnya, atau 13 tahun silam persisnya 2003, Lembaga Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) sangat gigih memainkan perannya, untuk memperjuangkan Undang – Undang tersebut agar memperoleh pengesahan para wakil rakyat di gedung parlemen pusat. 
Inilah potret salah satu perpustakaan di Langkat Sumatera Utara, setelah selesai dibangun dan dioperasikan, tidak pernah diberi tanda atau plank sesuai fungsi serta penggunaannya. EDITOR TRACKNEWS – SYOFIAN HSy
Akhirnya berkat kerja keras dan profesionalisme para personal PNRI, “empat tahun” kemudian Undang - Undang Nomor 43/2007 itupun terlahir tanpa berisik. Hingga memperoleh pengakuan dan legalitas, sekaligus diberi peluang melakukan sosialisi. Berikut yang akan ditindaklanjuti dengan mengimplementasikan Undang - Undang Nomor 43/2007 dimaksud kesegenap publik, terutama pihak satuan pendidikan secara meluas di berbagai nusantara. 

KEAJAIBAN, PEDULI dan FAHAM
Prediksi ringkasnya kelahiran Undang - Undang Nomor 43/2007, hasil perjuangan para personal Perputakaan Nasional Republik Indosesia delapan tahun silam, layaknya membawa keajaiban tersendiri. Maksud penulis, tidak seperti lahirnya Undang - Undang tentang “Pornografi” yang ketika itu bergemuruh luar biasa, dikarenakan terlalu banyak menuai kritik serta berbagai tanggapan publik.


Namun patut disyukuri, Undang - Undang Nomor 43/2007 Tentang Perpustakaan ini, dinilai berjalan lancar, aman dan berlenggang dengan lemah gemulai. Pertanyaannya, apakah berlatar belakang publik kurang memberikan respon, termasuk pihak media massa. Layaknya proses penyusunan, Undang - Undang Nomor 43/2007 Tentang Perpustakaan tersebut, tidak mampu menarik perhatian mereka.

Terdengar sangat ironis, meski bertahun sudah upaya sosialisasi dan implementasi Undang - Undang Nomor 43/2007 Tentang Perpustakaan, dikumandangkan di tengah – tengah personal kaum cendekiawan terkait. Khususnya para steakholder (pemangku pendidikan), dapat dikategorikan hanya sebagian kecil saja yang mengetahui dan faham akan maksud Undang - Undang tersebut.

Sedangkan sebagian besar di antara kalangan steakholder (pemangku pendidikan), nyaris belum pernah mendengar. Atau sama sekali di antara mereka, tidak pernah mengetahui lahirnya Undang - Undang Nomor 43/2007, Tentang Perpustakaan tersebut. Yang sangat berdampak, terhadap perubahan paradigma penyelenggaraan perpustakaan. Cuplikan fenomena singkat ini, memperlihatkan salah satu bukti dan signal ketidak pedulian mereka, terhadap manfa’at perpustakaan.

Perlu diingat steakholder (pemangku pendidikan), memiliki andil dan peluang sangat menentukan, dalam merespon amanat konstitusi dan mengindahkan perhatian pemerintah, khususnya menyampaikan pesan Undang - Undang Nomor 43/2007 Tentang Perpustakaan tersebut. Sehingga bunyi dan makna Undang - Undang dimaksud dapat dimengerti serta difahami semaksimal mungkin untuk diwujudkan serta dimplementasikan ke segenap satuan pendidikan. Sebaliknya realita itu secara menyeluruh, sangat miris dan bertolak belakang dengan maksud Undang – Undang.

 Di sisi lain dapat disimpulkan di antara sekian banyak dan ragam, hanya sedikit yang mampu berbicara mengenai hakikat Undang - Undang Nomor 43/2007 Tentang Perpustakaan itu. Sedangkan lainnya, kemungkinan besar lebih banyak memilih posisi mereka berdiam diri dan tidak memaknai. Faktor penyebabnya, akibat ketidakfahaman mereka terhadap bunyi maupun makna, serta manfa’at Undang - Undang Nomor 43/2007 Tentang Perpustakaan, dimaksud. 

NGAWUR dan BUTA INFORMASI
Kemudian kondisi tak layak ditauladani itu, diperparah lagi banyaknya satuan pendidikan di berbagai kabupaten/kota di negeri ini, yang tidak menaruh kepedulian dan berkonsentrasi untuk memahami, serta menghayati bunyi Undang - Undang Nomor 43/2007 secara optimal. 


Sehingga pandangan para petinggi yang membawahi institusi dunia pendidikan, termasuk pimpinan satuan kerja di berbagai jenjang institusi, menilai keberadaan perpustakaan tidak terlalu penting. Mungkin mereka mengkategorikan perpustakaan yang menjadi perhatian pemerintah tersebut, hanya sebagai pelengkap semata dan sebatas ruang baca musiman, yang dikhususkan untuk kalangan anak didik.

Jika ditilik melalui sudut pandang “unsur bisnis”, kemungkinan yang sangat mempengaruhi, lambannya merespon amanat konstitusi Undang - Undang Nomor 43/2007 di setiap unit satuan pendidikan tersebut. Munculnya pendapat terselubung, yang nuansanya sangat kontradiktif serta bertendensi negatif . “Mengelola perpustakaan sekolah dituding sebagai kegiatan yang sangat boros dan hanyamenghabiskan anggaran”, belaka.

Dampak persepsi negatif tersebut, sangat berpengaruh terhadap buruknya kondisi pendidikan, dinegeri ini. Sehingga mengakibatkan para peserta didik, baik kalangan siswa, mahasiswa atau perorangan di luar komponen satuan pendidikan, tidak lagi terdorong minatnya untuk mengunjungi perpustakaan. Sehingga timbul kesan, fungsi perpustakaan tak lebih sebagai gudang penyimpanan buku belaka. Padahal essensi perpustakaan merupakan, gudang informasi untuk menggali berbagai ilmu pengetahuan yang sangat berguna. (bersambung ke bagian ke dua........)

Share this

BERITA TERKAIT

Previous
Next Post »