![]() |
| Illustrasi |
STABAT – TRACKNEWS : Terkait pengaduan Siti Halimah 25, istri muda An oknum Sekretari Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Langkat. Dalam kasus An bersahaja menterlantarkan Siti Halimah sebagai isteri muda, termasuk bayinya yang masih berusia 17 bulan. Kini menjadi “PR” Amril Nasution Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat, untuk menghadirkan “An” ke kantornya di Jalan Imam Bonjol Stabat sesuai pengaduan Siti Halimah.
Pasalnya Sekretaris Desa Pasar Rawa Gebang berinisial AN itu, bersahaja tidak mematuhi panggilan ke satu yang disampaikan Kepala Inspektorat kepadanya belum lama ini, tanpa alasan yang jelas.
Sehingga Amril Nasution sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat, menilai sikap Sekretaris Desa Pasar Rawa Gebang tidak koopratif tersebut, minggu depan ini berupaya melakukan panggilan ke dua. Jika di panggilan ke dua tersebut, Sekretaris Desa Pasar Rawa Gebang tidak hadir ke kantor Inspektorat di Jalan Imam Bonjol Stabat.
Maka “Amril Nasution selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat, segera meminta bantuan Camat Gebang Dra Tuti Hendarsih untuk menghadirkan An sesuai bunyi surat panggilan ke dua yang diterbitkannya”. Demikian penegasan Kepala Inspektorat Amril Nasution, kepada Prawito reporter Tracknews Today Jumat kemarin (8/1).
Mengutip penjelasan Amril Nasution Kepala Inspektorat Langkat, seputar pengakuan Siti Halimah 25, warga Desa Pasarawa Kecamatan Gebang yang merupakan istri kedua An.
Dikatakan Amril Nasution, Siti Halimah membuat pengaduan kepadanya selaku Kepala Inspektorat, kemudian tembusannya disampaikan kepada Sekda. Siti Halimah meminta suaminya agar diproses Inspektorat, karena sudah beberapa bulan tidak menafkahi dirinya termasuk anak hasil hubungan mereka yang masih berusia 17 bulan.
Dalam laporan Siti Halimah tersebut, suaminya An disebutkan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45/1990. Termasuk Keputusan Mendagri Nomor 10/2003 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara.
Editing : Syofian HSy

EmoticonEmoticon